Polisi ciduk begal mantan napi di Depok dan Bogor

Christian Saudale

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi ciduk begal mantan napi di Depok dan Bogor

EPA

Jika kemarin begal yang ditangkap di bawah umur, kita mereka yang ditangkap adalah mantan narapidana. Bagaimana modus operasinya?

DEPOK, Indonesia — Umur begal yang ditangkap tak muda lagi. Mereka berumur di atas 20 tahun. Status mereka juga bukan begal amatiran. Begal-begal yang ditangkap oleh Kepolisian Kota Depok dan Bogor Selasa kemarin adalah mantan narapidana. 

Selasa, 10 Maret, Kepolisian Kota Depok kembali menangkap kelompok begal. Kali ini, 6 pelaku begal berasal dari Parung, Bogor, yang biasa beroperasi di Depok, Jakarta, dan Tangerang. 

Dari para tangan tersangka ikut diamankan 3 motor hasil curian, kunci letter-T, senjata tajam, dan sebuah mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi guna menyimpan motor curian.

Komplotan begal motor kali ini, terdiri dari kelompok umur yang lebih dewasa, yakni, Sartadji (30), Badrul (33), Ahmat (33), Jaelani (32), Angga (29), Rama (27), dan Nopriandi (29). 

Keenamnya ditangkap pada Sabtu lalu, 7 Maret, di sebuah kontrakan di Jalan Jabon, Kampungsawah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Namun polisi baru merilis status keenamnya kemarin. (BACA: Geng motor begal, dari Depok hingga Makassar)

Mantan narapidana

Dari kelompok begal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan, bahwa ketua kelompok begal tersebut adalah Sartadji alias Bedul yang sudah dua kali dijebloskan dalam penjara dalam kasus yang sama.

Ia juga mengaku bila dirinya residivis pelaku perampasan motor dan sudah dua kali masuk Lapas Peledang pada 2006. Untuk personil, Sartadji memilih sendiri anak buahnya dan dalam setiap aksinya ia bertugas sebagai penjaga.

Hasil pemeriksaan sementara, bila Sartadji ini kerap beroperasi di Cinere, Depok, Kampung Rambutan, Pondok Indah, Blok M, dan Tangerang, dan sudah beroperasi sejak 2007.  

Meski demikian, ia mengaku aksinya tak pernah memakan korban. “Dalam beberapa kali aksi, saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Rata-rata, motor yang saya rampas korban merelakannya,” kata dia.

Polisi Bogor juga tangkap begal mantan narapidana

Sementara itu, polisi Bogor juga membekuk begal di hari yang sama. Kepolisian Sektor Bogor Utara Polres Kota Bogor mengamankan Edi Benhar alias Edi Unyil alias Nana (49), Selasa dini hari. 

Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Situ Gede, Cipanengah, Kota Sukabumi, dan merupakan residivis yang kerap melakukan perampasan kendaraan mobil.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Bogor utara Ajun Komisaris Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di depan pabrik semen di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. 

“Tersangka sudah 4 kali keluar masuk penjara, karena terlibat kasus perampokan mobil truk di jalan tol Jagorawi,” kata Eddy, di kantor Polsek Bogor Utara, Selasa.

Begal mantan narapidana spesialis rampok truk

Eddy mengatakan, kasus terakhir yang dilakukan oleh tersangka yakni membegal mobil truk berisi pakan ayam sebanyak 40 ton senilai Rp 40 juta milik Beni (46), pengusaha ekspedisi asal Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

“Pelaku membawa kabur truk korban, dengan cara berpura-pura sebagai sopir truk,” kata dia.

Setelah berhasil membawa kabur truk yang berisi penuh pakan ayam, pelaku langsung menjual barang hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 20 juta. “Pelaku menjual pakan ayam tersebut di tengah jalan kepada penadah, setelah itu pelaku membuang truk korban di kawasan Cibubur,” sambung Eddy.

Begal menyamar jadi polisi 

Dia mengatakan, tersangka merupakan pelaku perampokan truk muatan susu di Jalan Tol Jagorawi dengan modus menjadi anggota polisi dan menghentikan truk di tengah jalan. “Pelaku langsung merampas truk dan mengikat kaki dan tangan serta membekap mulut sopir dengan lakban, setelah itu dibuang di tengah jalan, dan membawa kabur truk yang berisi susu,” terang Eddy.

Tersangka juga sempat merampok mobil truk Indomart di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan modus sama, yakni berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Setelah itu mengikat kedua kaki tangan serta menutup mata korban dengan lakban. “Saat itu sopir truk dibuang di daerah Sukabumi, dan menggasak uang puluhan juta dan menguras isi truk,” kata dia.

Edi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah hasil hasil curian. “Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.

Edi Benhar, seorang tersangka, mengaku jika dirinya baru keluar dari LP Paledang tahun 2014 karena melakukan perampokan di Jalan tol Jagorawi. “Saya mendekam 3 tahun di LP paledang, dan baru bebas tahun 2014 lalu,” kata dia.

Menurut dia, semua hasil kejahatan yang dilakukannya itu dijual pada penadah dengan berkomunikasi melalui telepon genggam. “Hasil curian saya untuk membiayai hidup kedua istri saya dan sebagian lagi untuk hura-hura di tempat hiburan malam,” kata dia. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!