Denny Indrayana jalani pemeriksaan pertama

Ahmad Nazaruddin

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Denny Indrayana jalani pemeriksaan pertama
Denny Indrayana membantah kalau sistem pembayaran paspor elektronik merugikan negara. Menurutnya, itu justru menghilangkan calo.

 

JAKARTA, Indonesia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana akhirnya diperiksa polisi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran paspor secara elektronik. 

“Pagi ini, saya hadir didampingi kuasa hukum memenuhi undangan dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) sebagai saksi. Tentu kami akan bekerja sama menjalani proses hukum yang akan kita sama-sama lihat,” kata Denny sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Kamis, 12 Maret.  

Pada pemanggilan pertama, Denny tidak datang karena dia percaya bahwa pemanggilan dia sebagai tersangka terkait dengan gerakan anti-korupsi yang didukungnya.  

(BACA: Denny Indrayana terindikasi korupsi

“Kami menyepakati menghormati perintah presiden yang mengatakan agar kriminalisasi dihentikan dan menjadi logis kalau Polri, melalui pimpinan Komjen Badrodin Haiti, melaksanakan perintah presiden itu,” kata Denny seperti dikutip media

Meski kasus dugaan korupsi pembayaran paspor secara elektronik ini sudah naik ke tahap penyidikan, Denny sendiri belum dijadikan tersangka, namun masih sebagai saksi terlapor. 

(BACA: Polisi tingkatkan kasus Denny Indrayana ke penyidikan)

Kasus ini bermula dari diberlakukan sistem pembayaran paspor secara elektronik di kantor-kantor imigrasi oleh Kementerian Hukum dan Keamanan. Sistem ini diprakarsai oleh Denny.

Dengan sistem baru ini, bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), masyarakat bisa membayar dengan kartu debit atau kartu kredit. 

Namun kemudian, masyarakat mengeluhkan adanya penambahan biaya administrasi Rp 5.000 per orang, di luar biaya resmi. Ini yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar. 

Pembayaran elektronik justru mencegah korupsi

Denny, hadir bersama dengan 4 orang pengacara, mengatakan bahwa dia akan bekerja sama menjalani proses hukum. 

Dia membantah bahwa pungutan tambahan Rp 5.000 itu merugikan keuangan negara, sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, justru ini menghilangkan praktik calo dan pungutan liar.  

“Jadi ini sebenarnya program sudah ada uang setor ke negara Rp 32.4 miliar. Saya berharap proses ini kita doakan baik dan sesuai dengan proses hukum di negara kita,” lanjutnya.

Denny mengakui menginisiasi program pembayaran elektronik dan mendapatkan banyak dukungan dari notaris. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!