MK: Penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MK: Penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan

Subekti

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Harapan baru para tersangka?

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi dari terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MK menyatakan, pasal yang dimohonkan Bachiar, yakni Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

Terkait dengan pasal 77 KUHAP, Mahkamah mengubah ketentuan tentang obyek praperadilan dalam pasal tersebut dan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

“Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa, 28 April 2015.

“Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah ‘penetapan tersangka oleh penyidik’ yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas.”

Tiga hakim menyatakan pendapat berbeda terhadap keputusan ini. 

Gugatan praperadilan Jero Wacik ditolak

Ironisnya, keputusan ini dikeluarkan di hari yang sama dengan putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permintaan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan juga mantan Menteri ESDM, Jero Wacik untuk membatalkan penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pertimbangan utama hakim dalam memutus kasus Jero ini adalah karena penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

“Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan,” ujar hakim Sihar Purba sebagaimana dikutip Antara

KPK pun sudah menyambut baik putusan hakim PN Jakarta Selatan ini. 

“Kami berharap putusan ini juga mengakhiri dan menutup drama praperadilan yg selama ini sudah berjalan,” ujar anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang seperti dikutip media

“Jadi harapan ke depannya kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar untuk menempuh proses ini.”

Dimulai oleh Budi Gunawan

Sejak Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah, polemik tentang apakah penetapan tersangka memang merupakan objek praperadilan mengemuka.

Berdasarkan KUHAP, sebelum diubah oleh putusan MK, objek dari upaya hukum praperadilan adalah:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya.

Namun demikian di kasus Budi, hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan dengan berbagai pertimbangan memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dengan putusan ini, artinya penetapan tersangka diakui oleh Sarpin sebagai objek praperadilan.

Berniat mengikuti jejak keberhasilan Budi, sejumlah tersangka lain kemudian berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Dalam daftar ini terdapat nama mantan pejabat dan petinggi partai politik hingga seorang pedagang sapi.

Sejauh ini, tidak satu pun dari mereka yang berhasil.

(BACA: Anomali Praperadilan Budi Gunawan)

Pengamat: MK kebablasan

MK ternyata sepakat dengan Sarpin. Hal ini, menurut direktur riset Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Dio Ashar, merupakan langkah yang relatif kebablasan.

“Mestinya MK cukup  menafsirkan apakah pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) atau tidak. Sedangkan dalam pasal 77 KUHAP ini, putusan MK terhitung sudah memasukkan muatan baru,” kata Dio.

Menurutnya, sekarang para tersangka yang gugatan praperadilannya telah ditolak memiliki sebuah harapan baru dengan lahirnya putusan MK yang mengklasifikasikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

“Terdapat potensi, mereka ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan membawa putusan MK ini sebagai bukti baru,” kata Dio. 

Akankah demikian? — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!