Protes kebijakan imigrasi, demonstran di depan Kedubes AS bakar foto Trump

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sekitar 100 ribu visa yang telah diberikan akhirnya dicabut kembali akibat kebijakan imigrasi Donald Trump.

BAKAR. Demonstran di depan gedung Kedutaan Amerika Serikat membakar foto Donald Trump sebagai bentuk protes atas kebijakan pelarangan masuk bagi warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Foto oleh Natashya Guiterrez/Rappler

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang melarang sementara warga dari tujuh negara yang berpenduduk mayoritas Muslim diprotes oleh dunia internasional, termasuk Indonesia. Puluhan orang pada Sabtu pagi, 4 Februari menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Amerika Serikat di Medan Merdeka Selatan.

Para demonstran yang tidak mewakili afiliasi atau organisasi apa pun terlihat membawa poster bertuliskan “dump trump”, “refugee welcome” dan “I am angry with Trump”. Salah satu pengunjuk rasa mengaku mereka berunjuk rasa karena tergerak oleh rasa keprihatinan melihat warga Muslim dilarang menjejakkan kaki ke Amerika Serikat.

“Saya yang merasa menjadi bagian dari Forum Islam Progresif merasa terpanggil untuk memprotes kebijakan fasis Trump yang melarang masuk warga dari tujuh negara,” ujar Azhar Irfansyah yang ikut berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan AS pada Sabtu pagi. 

Sementara, Veronika Koman yang bekerja sebagai pengacara HAM menyebut akibat kebijakan Trump itu membuat 14 ribu pengungsi dan pencari suaka yang tertahan di Indonesia menjadi limbung. 

“Amerika Serikat menjadi negara terbesar yang menerima pengungsi dari Indonesia. Artinya, melarang mereka masuk, maka kondisi mereka semakin tidak jelas di Indonesia,” kata Veronika. 

Dengan kebijakan tersebut, maka Pemerintah AS juga ikut melanggar hukum internasional karena tidak mematuhi konvensi PBB mengenai pengungsi yang mereka tekan. Padahal mereka menjadi pengungsi karena ditindas akibat memiliki kewarganegaraan tertentu, agama, ras dan pandangan politik yang berbeda. 

Dengan adanya kebijakan ini, maka artinya mereka sudah ditindas dua kali. Veronika juga tidak percaya jika alasan Trump memberlakukan kebijakan itu demi melindungi wilayah perbatasan Negeri Paman Sam. 

“Ini murni merupakan kebijakan yang anti terhadap Muslim dan mencerminkan supremasi orang-orang kulit putih,” kata dia lagi. 

Kebijakan imigrasi baru AS mulai diberlakukan usai Trump meneken keputusan presiden pada pekan lalu. Dia melarang warga dari Suriah, Irak, Iran, Yaman, Somalia, Sudan dan Libya masuk ke Negeri Paman Sam selama 90 hari.

Trump beralasan warga dari negara itu berpotensi menyebarkan teror di Negeri Paman Sam. Indonesia yang memiliki populasi Muslim paling besar di dunia tidak dilarang masuk ke AS.

Kendati begitu, Pemerintah Indonesia menyesalkan kebijakan imigrasi tersebut. Cara yang ditempuh oleh administrasi Trump justru memberi angin segar bagi kelompok teroris untuk beraksi.

“Meskipun kebijakan ini merupakan hak berdaulat Amerika Serikat, tetapi diyakini akan berdampak negatif terhadap upaya global memerangi terorisme dan penanganan isu pengungsi,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Januari.

Dia menyebut keliru jika mengaitkan radikalisme dan perbuatan terorisme dengan agama tertentu.

“Upaya memerangi terorisme harus dilakukan dengan mengedepankan kerjasama internasional, termasuk dalam mengatasi akar penyebab dari terorisme,” kata Arrmanatha lagi.

Ratusan ribu visa dicabut

Berdasarkan data terbaru, akibat kebijakan Trump itu sekitar 100 ribu visa yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat akhirnya dicabut kembali dan tidak berlaku. Bahkan, sebanyak 60 warga asing juga terpaksa melepas kartu hijau atau visa ketika mereka tiba di Bandara Dulles, Washington DC pada akhir pekan lalu. Alhasil, mereka dideportasi kembali ke negara asalnya.

Keppres Trump itu juga membuat Pemerintah AS menghentikan sementara untuk menerima para pengungsi selama 120 hari. Melalui kebijakan itu, Trump secara spesifik hanya memberikan kesempatan bagi pengungsi untuk ditempatkan di Negeri Paman Sam karena alasan agama.

Alhasil, Trump kini tengah menghadapi tuntutan hukum pada hari Minggu kemarin di pengadilan federal negara bagian Virginia. Tuntutan hukum diajukan atas nama kedua kakak beradik asal Yaman, Tareq Aqel Mohammaed Aziz dan Ammar Aqel Mohammaed Aziz. Ketika baru tiba di Bandara Dulles, Washington DC, keduanya dipaksa oleh petugas imigrasi menandatangani formulir I-407.

Form itu menyatakan keduanya secara sukarela melepas status penduduk tetap di AS.

Deportasi imigran ilegal

PROTES. Demonstran berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Amerika Serikat pada Sabtu pagi, 4 Februari untuk memprotes kebijakan imigrasi Donald Trump. Foto oleh Diego Batara/Rappler

Hal lain yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia yakni soal dampak deportasi terhadap para imigran yang izin tinggalnya melebihi batas atau tidak memiliki dokumen. Data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun 2015, ada sekitar 34.390 WNI yang tinggal di AS dan telah melebihi batas izin yang diberikan.

Angka tersebut bisa jadi tak akurat karena WNI itu tidak melaporkan dirinya ke perwakilan Indonesia di AS. Mengantisipasi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia telah mengaktifkan nomor telepon hotline 24 jam untuk menerima keluhan dan informasi dari para WNI.

Konsul Jenderal Indonesia di New York, Abdulkadir Jailani dalam sebuah pertemuan “Town Hall Meeting” mengatakan walaupun implementasi Keppres adalah urusan domestik AS, tetapi penerapannya tetap harus menghormati prinsip-prinsip hukum. Pemerintah AS juga tidak boleh mengurangi hak-hak dasar serta kebebasan individu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!