Sidang Penodaan Agama: Ahok divonis 2 tahun

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Penodaan Agama: Ahok divonis 2 tahun
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan."

JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat mengetuk palu.

Selain memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun, majelis hakim juga meminta agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto melanjutkan.

Majelis Hakim menilai Ahok telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan pasal ini dalam tuntutan mereka. Jaksa hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP.

Majelis Hakim mengatakan sikap Ahok yang tidak merasa bersalah telah melakukan penodaan agama menjadi satu hal yang memberatkannya. Sementara sikap Ahok yang kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankannya.

Vonis majelis hakim ini ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut Ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Ahok pun, setelah berdiskusi sebentar dengan tim kuasa hukumnya, langsung mengatakan dirinya akan mengajukan banding. “Kami akan melakukan banding,” kata Ahok. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan sikap yang akan mereka ambil.

Usai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang untuk menjalani penahanan, sesuai instruksi mejelis hakim dalam persidangan.

Kasus penodaan agama ini bermula ketika Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 17 September 2016. Dalam pidatonya di sana, Ahok menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. 

Saat itu Ahok berkata, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu.” 

Kalimat inilah yang memantik kemarahan sejumlah umat Islam. Mereka kemudian melaporkan Ahok ke polisi. Sejak itu, kasus ini terus bergulir hingga hakim akhirnya menvonis Ahok bersalah. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!