Kuasa hukum minta majelis hakim batalkan penetapan tersangka Miryam

Rika Kurniawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum minta majelis hakim batalkan penetapan tersangka Miryam
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Miryam oleh KPK tidak memiliki dasar hukum

JAKARTA, Indonesia — Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.

Dalam sidang tersebut pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, Miryam ditetapkan menjadi tersangka pemberi keterangan palsu atas kesaksiannya di sidang dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aga Khan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya yang termuat dalam surat tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada pemohon (Miryam) jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata salah satu kuasa hukum Miryam.

Kuasa hukum Miryam lainnya, yakni Mita Mulia, mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar/palsu dan melakukan penangkapam terhadap kliennya.

“Maka termohon selaku penyidik tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Mita.

Kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam penetapan tersangka Miryam. Mereka menilai, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti. 

“Dapat disimpulkan bahwa termohon menyatakan pemohon sebagai tersangka hanya didasarkan kepada keterangan saksi (Elza Syarief) saja yang hanya merupakan satu alat bukti,” kata Aga Khan.

Karena itu, kuasa hukum Miryam kemudian meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak sah. 

Sidang pra peradilan selanjutnya akan dilaksanakan Selasa 16 Mei dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon yaitu KPK. Kepala biro hukum KPK Setiadi menyatakan siap menyampaikan pertimbangan hukum KPK saat memeriksa Miryam S Haryani. 

“Dan tentunya kami tidak akan mundur ya dalam penyidikan ini karena sudah jelas bahwa negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi. Tidak boleh mundur sedikitpun dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!