Video ini ungkap awal mula pembentukan Pansus Hak Angket KPK

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Video ini ungkap awal mula pembentukan Pansus Hak Angket KPK
Video rekaman rapat RDP KPK dengan Komisi III DPR diputar di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, Indonesia — Sidang uji materi terhadap Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu 11 Oktober 2017. 

Agenda sidang hari ini menyaksikan rekaman video Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada 18 dan 19 April 2017. 

Dalam RDP tersebut dibahas sejumlah hal, mulai soal penyidik independen, manajemen penyidikan, hingga laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Tensi rapat, seperti terlihat dalam rekaman video, mulai naik ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam S. Haryani. KPK menolak membuka rekaman BAP Miryam karena menganggap itu adalah ranah pro justitia.  

Di dalam video tersebut terlihat jelas tekanan yang dilakukan oleh salah satu peserta RDP, yakni Masinton Pasaribu, kepada KPK. 

“Pimpinan, maaf, anda (KPK) adalah pelaksana undang-undang. Ini adalah perintah undang-undang. Nggak bisa, ini nggak bisa ditolerir lagi pimpinan,” ujar Masinton dalam rekaman tersebut.

Tekanan demi tekanan terus diberikan kepada KPK, hingga usulan pembuatan panitia khusus hak angket pun akhirnya muncul. 

“Sulit menangkap ide positif di balik Pansus Hak Angket KPK. Karena faktanya, penggunaan hak angket DPR digunakan karena Pimpinan KPK menolak untuk memutarkan rekaman dan menghadirkan Miryam S. Haryani karena saat itu yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

“Kami meyakini, jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa ini akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegak hukum di Indonesia, baik di KPK maupun di luar KPK,” kata Laode. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!