Mantan Presiden Direktur Sentul City divonis 5 tahun penjara

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mantan Presiden Direktur Sentul City divonis 5 tahun penjara

GATTA DEWABRATA

Hal yang meringankan hukuman Kwee Cahyadi Kumala adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, sakit-sakitan dan janji tidak akan mengulangi perbuatan

JAKARTA, Indonesia— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi mantan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan denda Rp 300 juta.  

Cahyadi divonis bersalah telah menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan mempersulit penyidikan terhadap tersangka lainnya, Yohan Yap.

“Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan korupsi dan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi.

Vonis yang diberikan ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sikap Cahyadi yang sopan, belum pernah dihukum, dan berusia lanjut meringankan hukumannya.

Pada dakwaan pertama, Cahyadi terbukti telah mempengaruhi saksi sehingga mengganggu proses penyidikan atas anak buahnya, Yohan Yap.

“Terdakwa khawatir namanya tersangkut dalam kasus tersangka Yohan Yap sehingga meminta pegawainya saat dipanggil menjadi saksi dalam kasus Yohan Yap tidak menyangkutkan nama terdakwa dalam perkara tersebut,” kata anggota majelis hakim Casmaya.

Cahyadi juga meminta empat pegawainya —Teteung Rosita, Roselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro- untuk memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengurusan tukar-menukar kawasan hutan dan serta dokumen lain terkait PT Bukit Jonggol Asri dari kantornya di Menara Sudirman agar tidak disita penyidik KPK. Akibatnya, KPK butuh waktu yang lama untuk membuktikan penangkapan Yohan Yap dan tersangka lainnya, M. Zairin.

Sementara, pada dakwaan kedua, Cahyadi terbukti memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin, untuk mengeluarkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri pada tahun 2014.

“Terdakwa sejak awal menyadari pemberian uang kepada Yohan Yap adalah untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Bila tidak menyerahkan, maka proses pemberian rekomendasi surat tidak akan berjalan. Yohan Yap juga adalah orang yang biasa mengurus izin di PT BJA dan sudah mendapat surat kuasa untuk mengurus surat rekomendasi tersebut,” kata anggota majelis hakim, Ugo.

Baik KPK dan Cahyadi menyatakan akan mengambil waktu berpikir sebelum memutuskan banding atau tidak. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!