Pemerintah pusat mulai lelang jabatan aparatur negara untuk umum pada 2015

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah pusat mulai lelang jabatan aparatur negara untuk umum pada 2015
Presiden Jokowi membawa terobosan barunya sebagai Gubernur Jakarta ke level nasional

JAKARTA, Indonesia — Mengikuti jejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengadakan lelang jabatan untuk posisi-posisi di pemerintahan awal tahun 2013 lalu, pemerintah pusat juga berencana memulai sistem lelang jabatan untuk aparatur negara.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi pada Jumat (14/11).

“Lelang jabatan untuk mendapatkan aparatur yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya di kantor KemenPANRB di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. “Lelang itu dimungkinkan dengan UU Aparatur Sipil Negara.”

Walaupun sudah ada UU Aparatur Sipil Negara, namun kementerian tetap harus mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme dari sistem lelang jabatan tersebut, ungkap Yuddy.

“[Lelang jabatan harus] nunggu PP. Sebelum PP diterbitkan, maka lelang jabatan hanya berlaku di kalangan PNS [pegawai negeri sipil],” imbuhnya.

Menurut Yuddy, proses perancangan PP tersebut membutuhkan waktu karena tidak bisa sembarangan.

“PP ini kan tidak bisa mikir sendiri, harus nanya sana sini,” ungkapnya. 

Namun, proses perancangan PP tersebut sendiri telah mencapai kurang lebih 80 persen. 

“Dalam waktu tiga bulan ke depan mudah-mudahan bisa selesai. Awal tahun depan sudah bisa [dimulai lelang jabatan],” tambah Yuddy.

Sambil menunggu PP tersebut selesai, beberapa kementerian telah mengadakan lelang jabatan untuk jabatan eselon I, namun yang boleh mengikuti lelang tersebut hanyalah kalangan pegawai negeri.

“Misalnya Depkeu [Departemen Keuangan] lelang jabatan dan mengumumkan ke publik untuk [posisi] dirjen pajak,” ujar Yuddy. 

Peraturan Pemerintah tersebut penting untuk mengatur mekanisme dari lelang jabatan sehingga tidak bisa sembarangan dalam membuatnya, ujar Yuddy. 

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2012, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengadakan lelang jabatan bagi camat dan lurah pada April 2013. 

Menurutnya, terobosan yang dilakukannya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok “Tjahaja Purnama diharapkan dapat menempatkan individu yang mumpuni untuk menempati posisi-posisi struktural di lingkup pemerintahan. 

Dengan demikian, masyarakat dapat melihat langsung secara transparan kompetensi lurah dan camat terpilih. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!