Butir-butir kesepakatan KMP dan KIH

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Butir-butir kesepakatan KMP dan KIH
Salah satu faktor perdamaian: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak dihilangkan di dalam UU MD3.

JAKARTA, Indonesia — Suhu perseteruan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhasil diturunkan, Senin (17/11), setelah kedua pihak menandatangani nota kesepahaman di ruang Nusantara IV, gedung DPR, di Jakarta.

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung dan Olly Dondokambey mewakili pihak KIH, sedangkan di kubu KMP direpresentasikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. 

Penandatanganan pakta perdamaian ini disaksikan oleh pimpinan DPR, Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Kesepuluh pimpinan fraksi partai politik di DPR juga menghadiri acara ini, di antaranya adalah Bobi Rizaldi (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Edhie Baskoro Yudhoyono (Partai Demokrat), Abdul Hakim (PAN), dan Hidayat Nur Wahid (PKS) sebagai perwakilan KMP.

Sedangkan KIH didampingi oleh Helmi Faizal (PKB), Viktor Laiskodat (Nasional Demokrat), Dossi Prasetyo (Hanura), dan Arwani Tomafi (PPP). Olly Dondokambey selaku Ketua Fraksi PDI-P juga menjadi juru runding bersama Pramono Anung.

Sebelumnya, Pramono dan Olly mendatangi kediaman Hatta Rajasa untuk melakukan lobi politik, Sabtu (15/11). (BACA: Berdamai, KMP dan KIH tandatangani pakta perdamaian) 

Menurut Hatta, yang menjadi kesepakatan di antara kedua koalisi adalah bahwa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak dihilangkan di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sebelumnya, KIH meminta KMP menghapus beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak tersebut di UU MD3 dengan alasan bahwa ada beberapa ayat yang kalau dibiarkan bisa mengancam sistem presidensial yang dianut negara ini. 

Pasal yang diminta untuk dihilangkan adalah pasal 74 dan pasal 98 ayat 6, 7, dan 8. 

Berikut isi lengkap “Butir-butir Kesepakatan Bersama KMP dan KIH” yang telah ditandatangani:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan, dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. 

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. 

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!