Komedian Mandra ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi TVRI

Henry W

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Atas dugaan korupsi ini, Mandra terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Foto screen shot dari Facebook.
JAKARTA, Indonesia-Komedian Mandra Naih, atau populer dikenal sebagai Mandra dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus dugaan korupsi salah satu program Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012.

“Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Viandra Production,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana saat dihubungi Rappler Indonesia, Selasa (10/2). Perusahaan Mandra tersebut, sebelumya memenangkan tender senilai Rp 40 miliar di TVRI. 

Selain Mandra, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program yang merupakan pejabat di TVRI.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga ada penggelembungan dalam proyek pengadaan program di televisi pemerintah itu. Perusahan milik Mandra diduga tidak memenuhi kewajiban pengadaan program, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. 

Atas dugaan korupsi ini, Mandra terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jejak Mandra di kasus TVRI

Nama pelawak Betawi Mandra muncul dalam kasus TVRI pertama kali pada 11 November 2014, ketika ia diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diperiksa sebagai direktur rumah produksi PT Viandra Production. 

Hari itu, Mandra mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan kemeja dengan rambut dikuncir, dan topi berwarna krem. Dia diperiksa selama 3 jam, sejak pukul 2 siang hingga 5 sore. Usai diperiksa, Mandra menolak memberikan keterangan.

Terkait pemeriksaan Mandra, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan, Mandra dimintai keterangan untuk menjelaskan tentang kerja sama penayangan film denganTVRI. “Salah satu film lama tersebut diproduksi oleh PH (Production House) milik Mandra,” katanya seperti dikutip media online.

Menurut Suyadi, ada dugaan selisih harga dalam program siap siar TVRI dari beberapa rumah produksi. “TVRI merekrut dengan harga yang seolah-olah lebih tinggi daripada kenyataannya,” kata Suyadi. Namun, Suyadi enggan menyebut berapa selisih harga antara rumah produksi milik Mandra dan pihak yang lain. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, kejaksaan menuntut hingga mengeksekusi mantan Direktur Utama Sumita Tobing dalam perkara korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar. Sumita telah dieksekusi penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Populer tahun 1990-an 

Bagi anda yang mengikuti sinetron Si Doel Anak Sekolahan di stasiun Rajawali Citra Televisi pada tahun 1994, pasti tak asing dengan nama Mandra. 

Ia berperan dengan namanya sendiri, sebagai adik dari Doel, diperankan aktor kawakan Rano Karno. Dalam serial yang berlatar belakang keluarga Betawi itu, Mandra kebagian peran sebagai tukang oplet, atau supir angkutan umum.  

Karir Mandra, sebelumnya dimulai di berbagai acara lawakan Lenong Betawi. Pria lulusan Cijantung ini memang bergabung dengan lenong Setia Warga pimpinan Haji Bokir sejak remaja. 

Sukses sebagai pemain sinetron dan pelawak Betawi, Mandra mendirikan sebuah rumah produksi Viandra Production. Melalui rumah produksinya, Mandra membuat sinetron Babe yang dibintanginya bersama Agus Kuncoro, Jojon, dan Yati Surachman. Disusul sinetron Mandragate, Tarsan Kota, Jadi Pocong, Zoro Kemayoran, Rojali dan Yuleha, Unjuk Gigi, dan Gedong Kosong, serta Perjaka yang diproduksi bersama Didi Petet dan Ade Irawan. –Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!