Polisi tingkatkan kasus Denny Indrayana ke penyidikan

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tingkatkan kasus Denny Indrayana ke penyidikan
Meski meningkatkan kasus pembayaran paspor online ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka

JAKARTA, Indonesia — Kepolisian Republik Indonesia telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait dengan layanan pembayaran pembuatan paspor online ke tahap penyidikan.  

“Penyidikan tujuannya adalah mengumpulkan alat bukti untuk bisa menentukan tersangkanya,” kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Rappler.

Polisi merencanakan akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana setelah menerima laporan bahwa ada indikasi Denny terlibat dalam dugaan korupsi layanan pembuatan paspor online. Kasus ini terjadi pada waktu Denny masih menjabat di tahun 2014.

Pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan minggu lalu, Denny tidak datang. 

Menurut Polri, kerugian negara yang diakibatkan karena dugaan korupsi ini mencapai Rp 32 miliar. 

(BACA: Denny Indrayana terindikasi korupsi)

 

Denny belum jadi tersangka

Menurut Ronny, peningkatan kasus ke tahap penyidikan tidak berarti sudah ada tersangka. 

“Nanti kalau sudah tercukupi alat bukti, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka, apakah Denny Indrayana selaku terlapor, atau orang lain,” kata Ronny. 

Penyidikan berbeda dengan penyelidikan. Penyelidikan adalah tahap awal dalam serangkaian upaya penyelidik untuk menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, dan kemudian memutuskan apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak. 

Sementara itu, penyidikan adalah upaya penyumpulan bukti-bukti untuk memperjelas satu kasus dan menentukan tersangkanya. 

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan pada Tempo.co bahwa peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan secara tidak langsung mengubah status Denny sebagai tersangka. 

“Hanya saja Denny diberikan kesempatan berbicara di pemeriksaan. Nah, pemeriksaan itu untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Romli Senin. 

Pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan memang berarti sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ronny mengatakan bahwa sistem polisi berbeda. 

“Kalau Polri selidiki kasus korupsi, tidak seperti KPK yang kalau sudah jadi tersangka tidak bisa dianulir,” kata Ronny. “Polisi lebih cermat menetapkan orang sebagai tersangka, beliau sebagai terlapor belum tentu bersalah. Hak asasi terlapor sangat diperhatikan.”

Ronny mengatakan bahwa polisi perlu mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Denny untuk mengklarifikas kebenaran alat bukti yang diperoleh. 

 

Dugaan kriminalisasi Denny 

Denny mengatakan bahwa dia adalah bagian kriminalisasi yang dilakukan Polri karena dia kerap membela KPK. 

“Ini adalah bagian dari kriminalisasi kepada KPK dan para pendukungnya seperti saya, Yunus Husein (mantan Kepala PPATK) dan Majalah Tempo. Terindikasi dengan waktunya yang bersamaan dengan advokasi kasus KPK, diproses super cepat, dan dugaan kasus yang berubah-ubah,” kata Denny seperti dikutip oleh Kompas.com.

Ronny membantah tudingan kriminalisasi ini. 

“Kita menangani kasus ini karena dari awal, sejak dibuatnya laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 200 lebih halaman, ada penyimpangan administrasi yang berakibat kerugian negara,” kata Ronny. “Kalau berakibat kerugian negara, ada pidana korupsinya, maka dilakukan penyelidikan.”

Ronny mengatakan bahwa Denny sebagai penggiat antikorupsi harus mendukung investigasi dan menjelaskan bila beliau tidak bersalah. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!