Jelang pilkada, pengisian jabatan aparatur sipil negara sarat kepentingan politik

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jelang pilkada, pengisian jabatan aparatur sipil negara sarat kepentingan politik

EPA

Menurut UU, kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir

 

JAKARTA, Indonesia — Walaupun pemerintah telah mengharuskan penggunaan sistem lelang terbuka untuk mengisi jabatan di struktur kepemerintahan, namun masih ada beberapa kepala daerah yang melakukan pengisian jabatan tanpa lelang terbuka.

Beberapa contoh antara lain adalah Undunsyah, bupati petahana Tana Tidung di Kalimantan Utara, dan Markus Dairo Tallu, Bupati Sumba Barat Daya (SBD) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sehari sebelum masa jabatannya berakhir, Undunsyah malah mengangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV melalui SK No. 821.2/158/2015 dan pejabat fungsional dan kepala sekolah melalui SK No. 821.2/159/2015 dengan jumlah total 49 orang pada 17 Januari 2015.

Selain proses seleksinya yang tidak terbuka seperti diamanatkan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN dan) No.13/2014,  keputusan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

“Pasal 71 berbunyi, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” ujar anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo, di gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret.

Oleh karena itu, KASN merekomendasikan Undunsyah untuk mengembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diganti dan melakukan proses ulang pengisian jabatan untuk pejabat yang dilantik pada 17 Januari 2015, namun kali ini melalui seleksi terbuka.

(BACA: KPU siapkan sistem data pemilih menyongsong pilkada serentak)

Lain halnya dengan Bupati SBD Markus Tallu, yang melakukan mutasi terhadap 275 pejabat eselon III dan IV dan membebastugaskan 19 pejabat eselon III pada 24 Desember 2014 melalui surat keputusan No.BKD.821/60-63/SBD/XII/2014.

Proses mutasi dan pembebastugasan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Sesuai dengan PP 53/2010, pembebastugasan hanya diberikan bagi pelanggaran berat setelah melalui tahapan-tahapan hukum disiplin. Hal ini tidak terjadi di Sumba Barat Daya,” jelas anggota KASN yang lain, I Made Suwandi.

Oleh karena itu, KASN memberikan 3 rekomendasi: 

  • Lima pejabat yang sudah dilantik untuk mengisi jabatan kosong dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 13/2002 dapat diteruskan
  • Pejabat eselon III A dan B yang telah dibebastugaskan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 mengenai disiplin PNS supaya dikembalikan ke posisi semula
  • Pejabat yang sudah diangkat sebagai pengganti pejabat yang dibebastugaskan supaya dikembalikan ke jabatan semula sebelum dilantik.

Pengangkatan pejabat yang melanggar aturan ini dicurigai karena akan berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah pada akhir 2015.

(BACA: Mengapa pilkada serentak harus diundur)

“Dalam Pilkada, ada kecenderungan untuk membebastugaskan PNS karena ketakutan PNS tersebut tidak berpihak pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terpilih. Padahal PNS tidak berpolitik,” ujar I Made.

Posisi aparatur negeri sipil selama ini dinilai strategis dalam politik Pilkada mengingat jumlahnya yang signifikan dan perannya yang dapat dimanfaatkan untuk menggalang dukungan pemilih.

Apabila kepala daerah tersebut tidak mengindahkan rekomendasi KASN, maka mereka bisa dicopot dari jabatannya, menurut I Made.

“Ketika terjadi pelanggaran, yang dilanggar UU No.5/2014, memang sanksinya administratif, jadi dikembalikan (saja jabatannya). Tapi kalau tidak dilakukan, maka masuk UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, di mana pasal 28 jelas dikatakan seorang kepala daerah bisa diberhentikan kalau melanggar sumpah janji, salah satunya menegakkan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!