Terpidana kasus chatting Facebook Wisni Yetty ajukan banding

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terpidana kasus chatting Facebook Wisni Yetty ajukan banding
Korban UU ITE Wisni Yetty ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia mengatakan alat bukti didapatkan dengan cara yang tidak benar secara hukum, yaitu meretas akun Facebook-nya.

BANDUNG, Indonesia — Wisni Yetty, terpidana 5 bulan penjara karena didakwa melakukan percakapan asusila di Facebook, melakukan perlawanan. Ia resmi mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 6 April.

Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat akhirnya ditempuh karena Wisni menilai putusan hakim di tingkat PN telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

“Hari ini kami resmi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” kata kuasa hukum Wisni, Suryantara, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

“Banding diajukan karena putusan hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.”

(BACA: Wisni didenda 100 juta dan dipenjara karena chatting mesra)

Suryantara  mengatakan bahwa alat bukti yang digunakan tidak valid karena didapatkan dengan cara yang benar secara hukum. Selain itu, penuntut juga tidak dapat membuktikan keberadaan percakapan asusila yang dimaksud.

“Buktinya hanya berupa fotokopi-an saja. Uji forensik membuktikan bahwa tidak ada percakapan asusila dalam chatting di Facebook tersebut,” tegasnya.

Sementara, putusan yang jauh melampaui tuntutan jaksa juga dijadikan alasan pengajuan banding tersebut.

Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung Wisni divonis dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan karena melangar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Wisni dengan hukuman penjara 4 bulan denda Rp 10 juta.

“Saya kira tiga pokok itu yang akan kami tuangkan dalam memori banding,” kata Suryantara.

Ia berharap upaya banding tersebut bisa membebaskan semua jeratan hukum terhadap kliennya.

“Harapannya, hakim yang menangani perkara banding ini benar-benar mengerti persoalan hukum klien kami sehingga membebaskan dari segala dakwaan karena fakta persidangan tidak terbukti,” harapnya.

Kasus ini berawal ketika Haska Etika, mantan suami Wisni, melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada Februari 2014 dengan tuduhan menyebarkan kalimat asusila. Kalimat asusila tersebut adalah isi percakapan Wisni dan teman SMP-nya bernama Nugraha Mursyid yang dilakukan melalui Facebook pada 2011, ketika Wisni dan Haska masih suami istri. 

Haska membobol akun Wisni untuk mendapatkan percakapan tersebut dan kemudian meminta adik Wisni, Harry Budiman, untuk mencetaknya sebagai barang bukti.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan terkait sejumlah kasus hukum yang berhubungan dengan UU ITE saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan merevisi UU tersebut.

“Tahapannya sedang persiapan. Mudah-mudahan saya berharap akhir tahun selesai,” kata Rudiantara beberapa waktu lalu di Bandung.

(BACA: Ada apa dengan UU ITE?

Menurutnya, Kemenkominfo akan memperbaiki sejumlah pasal atau ayat yang menjadi kontroversi dalam undang-undang tersebut seperti Pasal 27 ayat 3.

“Pokoknya sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” tegasnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!