SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
SLEMAN, Indonesia — Berkas peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Mary Jane Veloso sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 27 April 2015. Berkas saat ini sedang dinaikkan ke ketua pengadilan agar segera diputuskan, ditolak atau diterima.
“Ketua pengadilan akan mengeluarkan suatu penetapan, kita lihat saja apakah bentuknya penetapan penunjukan majelis hakim untuk mengadili PK atau penetapan menolak dengan dasar Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI no 7 tahun 2014,” kata humas PN Sleman Marliyus. PN saat ini menunggu penetapan dari ketua.
Marliyus mengatakan penetapan tak perlu menunggu berhari-hari. “Hari ini juga sudah dinaikkan ke ketua,” katanya.
Apakah PK kedua punya dasar yang kuat?
Marliyus mengatakan hakim ketua yang akan memutuskan terkait dasar hukum PK kedua.
Dasar hukum pertama dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 menyatakan PK dapat diajukan satu kali.
“Tapi ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 263 KUHAP yang mengatakan PK dapat diajukan lebih dari satu kali,” katanya.
Putusan yang dimaksud dikeluarkan MK pada 6 Maret 2014 setelah terpidana korupsi Antasari Azhar mengajukan uji materi ke MK.
Apakah PK kedua bisa menunda eksekusi?
“Kita tidak bisa mendahului, karena ini prosedural,” kata Marliyus.
Dia mengatakan bahwa novum atau bukti baru dimasukkan dalam pertimbangan majelis. Tapi yang menjadi fokus saat ini adalah apakah ada dasar hukum bagi seorang terpidana untuk mengajukan PK kedua.
“Karena dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2014 menyatakan PK dapat diajukan satu kali,” katanya menegaskan.
(BACA: Sign the petition, join global action)
Kuasa hukum ingin buktikan Mary Jane bukan perantara narkoba
Agus Salim yang ditunjuk sebagai pengacara Mary Jane membenarkan berkas kliennya sudah diterima oleh PN Sleman. Dalam permohonan itu, pengacara menyertakan bukti otentik novum dan dasar PK kedua.
“Dasar PK-nya merujuk surat (keputusan) MK yang membolehkan PK lebih dari satu khusus masalah pidana, dalam rangka mencari kebenaran materiil dan keadilan,” kata Agus.
Pertimbangan baru tersebut diharapkan bisa mematahkan putusan sebelumnya yang menyebutkan Mary Jane sebagai perantara jual beli heroin.
“Itu yang ingin kami patahkan bahwa keputusan hakim itu keliru,” katanya.
Agus melanjutkan, Mary Jane tak tahu soal transaksi gelap narkoba itu. “Kami tidak menemukan ada transaksi jual beli. Tidak tahu siapa pembeli siapa penjual, tidak ada bukti transaksi keuangan atau bukti rekaman atau tertulis sms (pesan pendek elektronik) yang mengindikasikan ada transaksi jual beli,” katanya.
Agus melihat ada kesalahan dalam penerapan pasal pada kliennya tersebut.
Temuan kuasa hukum ini pun sudah diamini oleh Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA) yang sudah mewawancarai Mary Jane bersama BNN di Jakarta.
“Dari diskusi itu, BNN Indonesia menyatakan Mary Jane bukan perantara di transaksi jual beli,” katanya.
BNN menyebut Mary Jane sebagai pihak yang tak berniat melakukan kejahatan dan tidak ada imbalan untuk tindakannya. “Dia hanya diperdaya untuk melakukannya, jadi terbukti bahwa MJ adalah korban dari sindikat jaringan yang memanfaatkan kondisinya,” katanya.
Sebelumnya, Mary Jane dituntut jaksa dengan dakwaan 20 tahun atau maksimal seumur hidup. “Tapi hakim menyimpulkan Mary Jane terbukti sebagai perantara,” katanya. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.