KPK siap hadapi praperadilan yang semakin banyak

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK siap hadapi praperadilan yang semakin banyak

GATTA DEWABRATA

Penetapan tersangka kini termasuk obyek praperadilan. Apa kata KPK?

JAKARTA, Indonesia— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penetapan tersangka dijadikan objek praperadilan. 

Pada Selasa siang, 28 April 2015, MK mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa MK mengubah ketentuan tentang obyek praperadilan dan menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, termasuk objek praperadilan.

Pasal 77 KUHAP, yang berisi obyek praperadilan, dianggap sudah usang sehingga perlu diperluas artinya. “Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan seperti dikutip oleh Kompas.com

“Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, pada masa sekarang, bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah ‘penetapan tersangka oleh penyidik’ yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas.”

 (BACA: MK: Penetapan tersangka bisa jadi objek praperadilan)

Menghadapi putusan ini, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi tuntutan-tuntutan praperadilan yang mungkin diajukan terhadap mereka.

“Kalau itu menjadi keputusan, kami mau tidak mau harus siap,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu, 29 April. “Sejak awal kami siap menghadapi praperadilan.”

Johan berdalih bahwa sebelum ada putusan tersebut pun, KPK sudah menghadapi tuntutan praperadilan terkait penetapan tersangka.

“Sebelum ada putusan itu kan sudah ada praperadilan. Kami sejak awal percaya hakim praperadilan akan memutus secara independen dan melihat kasus per kasus. Artinya kami siap menghadapinya,” kata Johan.

Namun, Johan tak menyangkal kalau nantinya bila KPK harus menghadapi banyak tuntutan praperadilan, kinerja KPK akan terpengaruh.

(BACA: Anomali praperadilan Budi Gunawan

Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, mengatakan hal serupa. Baginya, perluasan obyek praperadilan tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

“KPK sejak sebelum adanya efek Sarpin, selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa, jadi (ini) bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan. Gugatan-gugatan apapun bukan  drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan KPK hadapi secara profesional,” katanya.

“Efek Sarpin” yang dimaksud adalah keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK, Januari lalu.

Setelah itu, sejumlah pejabat negara yang dinamakan tersangka oleh KPK turut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!