Pemerintah tetap tegas bela hukuman mati

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah tetap tegas bela hukuman mati

EPA

Tak peduli kecaman, pemerintah tegaskan bahwa eksekusi terpidana narkoba memang dibutuhkan.

JAKARTA, Indonesia — Meskipun dikecam dunia, pemerintah Indonesia tetap tegas membela keputusannya mengeksekusi 8 tahanan terpidana mati Rabu dinihari, 29 April.

Jaksa Agung Prasetyo bersikukuh bahwa eksekusi terhadap terpidana narkoba semalam adalah sesuatu yang diperlukan dalam ‘perang’ Indonesia melawan narkoba.

“Kami sedang menghadapi perang melawan kejahatan narkoba yang mengancam keberadaan bangsa ini,” kata Prasetyo di Cilacap, seperti dikutip oleh Agence France-Presse. 

(BACA: Indonesia eksekusi 8 napi)

“Eksekusi bukan hal yang menyenangkan, tapi kita harus melakukan itu untuk menyelamatkan bangsa ini dari marabahaya narkoba. Kami tidak memusuhi negara asal para terpidana mati. Yang kami perangi adalah kejahatan narkoba.”

Hubungan bilateral ‘tetap baik’

Australia, yang dua warga negaranya —Andrew Chan dan Myuran Sukumaran— dieksekusi semalam, sudah mengemukakan rencananya menarik duta besarnya dari Indonesia sebagai bentuk protes.

Prasetyo melihat keputusan ini hanya sebagai ‘reaksi sementara’. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku sudah mendengar wacana ini, namun belum secara resmi mendapat pemberitahuan dari pihak Kedutaan Besar Australia.

“Pemanggilan duta besar untuk melakukan konsultasi ke negara asalnya merupakan hak dari negara pengirim, dalam hal ini adalah Australia,” kata Retno.

“Dalam melakukan komunikasi dengan Australia, kita selalu tekan keinginan Indonesia untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan Australia. Bagi Indonesia, Australia mitra yang penting dan saya kira bagi Australia, Indonesia juga mitra yang penting.”

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjianto juga mengatakan hal serupa. Menurutnya eksekusi ini tidak akan merenggangkan hubungan Indonesia dengan negara asal para terpidana, termasuk Australia.

“Tidak. Tidak akan memengaruhi, kita tidak memusuhi negara tapi kita melakukan hukuman kasus kriminal jadi bukan memusuhi negara,” kata Tedjo.

Baginya, semua hal hanya dibesar-besarkan oleh media.

Kasus Mary Jane

Untuk kasus Mary Jane Veloso, yang eksekusinya ditunda atas alasan perkembangan investigasi, Menlu Retno berkata pemerintah akan menekankan prinsip kehati-hatian dalam prosesnya.

Tedjo berkata proses investigasi dengan bukti-bukti baru akan membutuhkan waktu. Namun, hingga saat ini eksekusi Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan.

(BACA: Mary Jane Veloso kembali ke Lapas Wirogunan)

“Ini kan novum baru, seorang di Filipina, Kristina, mengatakan dialah yg merekayasa. Kita menghargai hukum yg di Filipina. (Ini) akan diklarifikasi, (tapi) proses hukum akan tetap jalan. Ini tidak membatalkan hukuman mati,” kata Tedjo. 

“Masih dalam proses kordinasi, proses hukum di Filipina juga butuh waktu. (Kalaupun akhirnya nanti ia dinyatakan sebagai korban) akan dikordinasikan oleh jaksa agung, tetapi tidak membatalkan hukuman sampai saat ini.” —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!