Kasus Mary Jane: Ajukan grasi atau PK lagi?

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus Mary Jane: Ajukan grasi atau PK lagi?

EPA

Setelah eksekusi Mary Jane ditunda, lalu apa lagi? Apa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh pengacara?

 

JAKARTA, Indonesia — Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuhnya pasca penundaan eksekusi.

“Kita masih memikirkan dan mengkaji dulu apa yang akan kita tempuh,” katanya seusai mendampingi keluarga menjenguk Mary Jane di lapas Wirogunan, Yogyakarta, Kamis 30 April.

Kejagung tegaskan status Mary Jane masih terpidana mati

Meski tidak jadi dieksekusi, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa Mary Jane masih berstatus terpidana yang menanti eksekusi. 

“Sampai hari ini tetap ada kemungkinan dieksekusi,” kata Tony seperti dikutip detik.com, Kamis, 30 April.  

“(Mary Jane) dikembalikan ke LP Wirogunan pagi itu (Rabu, 29 April) karena Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan.”

Lalu, haruskah PK dan grasi lagi?

Ada dua alternatif langkah hukum yang memungkinkan ditempuh dengan melihat aturan hukum di Indonesia. Yaitu kembali mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. 

Untuk mengajukan PK kembali, dasar hukumnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2014 yang menyatakan bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali. 

Namun demikian, ada rintangan untuk mengimplementasikannya karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 yang menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. 

“MK memperbolehkan PK lebih dari dua kali dengan landasan bahwa mencari keadilan tidak bisa dibatasi. Sementara MA mengeluarkan surat edaran boleh PK dua kali dengan syarat ada tiga keputusan yang bertentangan dalam putusan hakim, itu tidak memungkinkan di pidana, kalau perdata itu bisa,” kata Agus.

Sementara untuk grasi juga memungkin dilakukan karena itu adalah hak prerogatif Presiden. “Kalau grasi bisa setiap saat,” katanya. 

Hingga kini, Agus dan kuasa hukum lainnya masih menunggu pembahasan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina terkait dengan proses hukum selanjutnya. 

(BACA: Kunjungan ‘pertama’ Keluarga Mary Jane

Mary Jane butuh kepastian

BAHAGIA. Ibunda Mary Jane, Celia, dan kakaknya, Darling. Foto oleh Jet Damazo-Santos/Rappler

Agus berharap segera ada kepastian terkait status hukum Mary Jane, karena kliennya mengharapkan kepastian.  “Jangan sampai kasus ini menggantung karena masalah hukum,” katanya.

Pengacara juga berharap ada kepastian hukum terkait kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Kristina, yang adalah saudara serani Mary Jane, sudah menyerahkan diri.

(BACA: Perekrut Mary Jane serahkan diri ke polisi—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!