Jero Wacik ditahan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jero Wacik ditahan
(UPDATED) Jero Wacik, yang menilai diri sendiri bersikap kooperatif, menolak menandatangani berita acara penahanan.

JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Usai diperiksa selama 9 jam, mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang adalah tersangka kasus pemerasan, Jero Wacik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 Mei 2015. 

“Mulai tanggal 5 Mei sampai 24 Mei 2015, JW (Jero Wacik) ditahan di rutan kelas 1 di cipinang, Jakarta Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terkait posisinya ketika masih menjabat sebagai menteri ESDM periode 2011-2013. 

Jero tolak tanda tangani berita acara penahanan

Keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranya, Jero mengatakan dia menolak menandatangani surat penahanan. 

“Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Jero. 

Sebelum pemeriksaan, Jero sudah mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. 

“Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak, adil. Karena banyak pihak yang mengatakan seperti itu, tidak ditahan,” katanya.

Priharsa mengatakan meski Jero menolak ditahan, unsur subjektif dan objektif untuk menahan Jero sudah terpenuhi. 

“Memang JW beralasan bahwa unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi, tapi penyidik memiliki persepsi lain, karena ini subjektifitas penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, sedangkan sisi objektif juga terpenuhi, karena ancaman di atas 5 tahun,” kata Priharsa.

Meminta bantuan dari SBY, Jokowi, dan JK

Merasa dirinya diperlakukan tidak adil, Jero berharap dia mendapatkan bantuan dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

“Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diberlakukan tidak adil. Pak Wapres. Pak JK, saya 5 tahun  di bawah bapak,” kata Jero. 

“Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini. Saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan, seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itulah mengapa saya tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan.”

Terjerat kasus pemerasan 

Jero Wacik pertama kali ditetapkan tersangka oleh KPK pada 3 September 2014. Menurut Wakil Ketua non aktif Bambang Widjojanto, politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana pemerasan sejak awal menjadi menteri. 

Saat itu, Jero memerlukan dana operasional yang besar untuk menunjang jabatannya. Jero pun memerintahkan anak buahnya di kementerian mencari dana operasional baginya.

(BACA: KPK tetapkan Jero Wacik sebagai tersangka

“Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan, jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu. Atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan, rapat-rapat fiktif,” kata Bambang.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, dana yang dikumpulkan Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Namun, Bambang tidak mengungkapkan identitas orang-orang yang diminta Jero untuk mengumpulkan dana operasional baginya.

Sumber Rappler menyebut, Jero menggunakan uang tersebut juga untuk iklan pribadi di sebuah koran nasional pada 2012. Nilai untuk iklan ‘pencitraan’ itu Rp1 miliar. 

Uang miliaran itu, juga digunakan untuk membiayai perjalanan keluarganya saat menonton olimpiade di London.

Di kasus ini, ia dikenakan Pasal 12 atau Pasal 23 UU KPK mengenai pemerasan. Hukuman maksimal yang dihadapinya juga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu pada 7 Februari, Jero ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini tersangka penyalahgunaan wewenang. 

(Baca: Tak Jera, Jero jadi tersangka kedua kalinya

Untuk penetapan kedua ini, Jero dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!