Empat terdakwa kasus tewasnya mahasiswa ITN divonis bebas

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Empat terdakwa kasus tewasnya mahasiswa ITN divonis bebas
Hakim mengatakan tidak ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian Fikri.

MALANG, Indonesia — Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan empat terdakwa yang diduga menyebabkan mahasiswa Institute Teknologi Nasional (ITN) meninggal dalam perpeloncoan tidak bersalah. 

“Kelalaian tidak terbukti dan unsur kelalaian tidak terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hery Mulyono pada Kamis, 7 Mei 2015. 

Pengadilan menyatakan kematian Fikri Dolas Mantya Surya, mahasiswa Jurusan Teknik Planologi ITN Malang ini meninggal karena sebab yang wajar. 

Jaksa menuntut 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan bagi Kepala Jurusan Planologi Ibnu Sasongko ITN, dan 8 bulan penjara serta satu tahun masa percobaan untuk tiga terdakwa lainnya: Putra Arif Budi Santoso, Natalia Damayanti, dan Halimurrahman. 

Hakim berpendapat bahwa memar bekas benturan benda tumpul pada tubuh dan cairan berwarna gelap yang keluar dari hidung dan mulut tidak jelas penyebabnya. 

“Tidak diketahui penyebab keluarnya cairan itu. Keluarga menolak untuk melakukan otopsi. Menurut saksi ahli, gejala kematian yang timbul adalah gejala yang wajar,” kata Bambang.  

Menurutnya, ada juga surat dari orang tua korban yang menginginkan agar perkara tidak diproses lebih lanjut. 

Hakim meminta nama mereka dipulihkan, dengan alasan mereka telah menjalani saksi administratif dari kampus dan sanksi sosial selama dua tahun terakhir. 

Putusan itu disambut dengan ekspresi sujud sukur dari Halimurrahman dan ekspresi kegembiraan dari tiga kawannya yang lain. Sebagian besar peserta sidang juga turut berpelukan merayakan putusan yang telah ditunggu sejak kasus masuk di Pengadilan Negeri pada Desember 2014 lalu. 

Meninggal dalam orientasi

Fikri menjalani masa orientasi mahasiswa baru dalam acara Kemah Bakti Desa pada 12 Oktober 2013, di Pantai Goa Cina, Dusun Rowoterate, Desa Sitiarjo, Kabupaten Malang. 

“Korban ditendang, disuruh jalan merangkak, dan perbuatan tak manusiawi lainnya,” kata juru bicara mahasiswa Lalu Haq Mustaqim seperti dikutip oleh Tempo saat berdemonstrasi menginginkan keadilan bagi Fikri pada 9 Desember 2013. 

Tak hanya hukuman fisik, mereka juga diberitakan diperintah untuk mengotori tangan dengan tanah sebelum makan, dan berbagi 1,5 liter air untuk 114 mahasiswa.  

Tasmono Heni, ahli forensik Rumah Sakit dr. Saiful Anwar yang melakukan visum luar pada jenazah, mengatakan ada tanda-tanda kekurangan oksigen pada jenazah. Namun dia tidak berani menyimpulkan tanpa melakukan otopsi. Keluarga menolak otopsi.   

Sanksi Administratif

Ibnu Sasongko mengaku lega dengan putusan itu. Ibnu mengaku sudah mengajukan permohonan mundur dari ITN saat kasus itu mencuat dua tahun lalu.

“Saya secara moral harus mengundurkan diri, tetapi Pak Rektor melarang saya mundur dan posisi saya dari Kajur (kepala jurusan) digantikan oleh Bu Ida (Ida Suharni),” katanya. “Saya selalu berdoa semoga almarhum dan keluarga mendapatkan yang terbaik dari Allah SWT.”

Saat ini, program ospek Kemah Bakti Desa sudah dihentikan oleh kampus ITN. 

“KBD sementara tidak ada, diganti kegiatan dikampus saja supaya lebih bisa terkontrol,” ujar Kepala Jurusan Planologi Ida Suharni.

Kampus ITN juga telah memberikan sanksi administratif berupa skorsing selama dua semester untuk ketiga panitia yang menjadi terdakwa. 

“Tiga mahasiswa tidak kuliah selama dua semester, meskipun pendampingan tetap kami lakukan di kegiatan lain. Saat ini mereka siap melanjutkan akademisnya. Kebetulan sudah semester akhir,” kata Ida. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!