Polisi tetapkan mantan Kepala BP Migas sebagai tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polisi tetapkan mantan Kepala BP Migas sebagai tersangka

EPA

Selain mantan kepala BP Migas, Polisi juga menetapkan 2 tersangka lain. Siapa mereka?

 

JAKARTA, Indonesia — Polisi menetapkan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, sekarang berubah menjadi SKK Migas) Raden Priyono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian terkait penjualan minyak mentah atau kondensat. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 2 triliun. 

Selain Priyono, polisi juga menetapkan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo sebagai tersangka. 

 “Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan TPPI untuk pembelian kondensat negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat, 8 Mei, seperti dikutip dari Tempo.  

Penyidik masih memeriksa peran Honggo dalam kasus ini. Seluruh tersangka akan diperiksa pada awal pekan depan. 

Penggeledahan 7 jam di SKK Migas  

Sebelumnya, 20 penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah dokumen dari kantor SKK Migas yang terletak di Wisma Mulia, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama 7 jam pada Selasa, 5 Mei.

Menurut laporan CNN, Brigjen Victor mengungkap, penyidik mengambil sejumlah dokumen itu dari 5 divisi SKK Migas, antara lain, divisi komersial, hukum, keuangan, teknologi informasi dan umum. Ruang Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi tidak termasuk ruangan yang digeledah penyidik.

Dokumen yang disita berkaitan dengan perjanjian kerja antara SKK Migas dan PT TPPI, adendum, nota, serta pembayaran sejumlah proyek. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!