PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo

GATTA DEWABRATA

JAKARTA, Indonesia— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan pra-peradilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 dan dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi. Satu jam kemudian, ia mengumumkan putusan.

Hadi mengajukan 4 saksi ahli untuk proses pembuktian, sementara KPK mengajukan 5 saksi. Dari hasil pertimbangan, ditemukan bahwa yang dilakukan Hadi bukanlah tindak pidana korupsi, tapi pidana administrasi.

“Maka oleh karena hal tersebut haruslah tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan sebagian,” kata Haswandi.

Hadi mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut.

“Saya akan ikuti hukum yg berlaku. Inilah proses hukum yg berlaku, atas dasar inilah tdk ada yg menang dan yg kalah. Yg benar adalah proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan fakta, bukti yang sah secara hukum. Itu saja sekian dan terima kasih,” katanya seusai sidang.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2014 atas dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan pajak oleh PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 saat Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004. Karena hal itu, negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.

Hadi mengajukan pra-peradilan pada 16 Maret 2015 untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan yang ia ambil bukanlah tindak pidana korupsi.

(BACA: Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ajukan praperadilan lawan KPK)

“Pelanggaran UU Perpajakan itu masuk wilayah tipikor kalau ada feedback (sesuatu yang didapatkan). (Ketua KPK non-aktif) Abraham Samad pada 29 Agustus 2013 pernah ngomong KPK tidak bisa (menangani kasus) kecuali ada feedback. Menerima keberatan pajak itu kan bukan kebijakan. Itu kewenangan,” kata kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wisesa, pada 16 Maret.

Ia juga berdalih kalau keputusannya saat itu salah, harusnya penerusnya memperbaiki dan membatalkan penerimaan keberatan pajak tersebut. Nyatanya, tidak pernah ada tindakan yang diambil setelah Hadi turun dari posisinya sebagai Dirjen Pajak hingga saat ini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!