Yang harus dilakukan jika kamu korban pemerkosaan dalam rumah tangga

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Yang harus dilakukan jika kamu korban pemerkosaan dalam rumah tangga
Kekerasan seksual dalam perkawinan bukan sesuatu yang mengada-ada. Ini yang harus dilakukan kalau kamu jadi korbannya.

Beberapa hari terakhir ini, Indonesia diramaikan dengan berita istri yang diperkosa suaminya di Denpasar, Bali. Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memenjarakan sang suami, Tohari, selama 5 bulan karena memaksa istrinya melakukan hubungan seks.

Kasus ini bukan yang pertama. Kasus perkosaan dalam perkawinan, atau jamak disebut marital rape, banyak terjadi, namun jarang dilaporkan ke pihak berwenang.

Bentuk kekerasan pun beragam, ada yang berbentuk pemaksaan, kegiatan seksual menyimpang, dan lain-lain.

(BACA: Kekerasan dalam pacaran fenomena sunyi di Indonesia)

Padahal, pemaksaan seksual termasuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemaksaan seperti ini sudah diatur dalam Pasal 8 (a) and Pasal 66 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 8 (a) berbunyi: Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”.

Sementara Pasal 46 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta”.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Berikut penjelasan Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu dalam situs Komnas Perempuan

“Dalam hubungan rumah tangga, pemahaman yang berkembang adalah hubungan seksual hanya kewajiban istri. Karenanya dalam keadaan apapun mereka tidak boleh menolak mana kala suami meminta layanan seksual.

Perempuan juga dituntut melayani suami dengan baik. Tuntutan ini berujung pada sebuah kepatuhan atas seluruh kemauan suami. Pemahaman umum tersebut juga didukung oleh budaya dan interpretasi agama yang menempatkan perempuan hanya dalam fungsi reproduksinya. Sementara fungsi seksual perempuan diabaikan.

Dalam kondisi ini dan seringkali atas nama ‘ibadah’, perempuan terpaksa mengamini apa saja yang diperintahkan oleh suami, termasuk ketika berhubungan seksual.” 

Kalau kamu menjadi korban kekerasan semacam ini, apa yang harus dilakukan? 

1. Jangan salahkan diri sendiri

Menurut Ninik, hal pertama yang perlu dilakukan korban ketika mengalami pemerkosaan adalah tidak menyalahkan diri sendiri. Pemerkosaan bukanlah salah korban, namun pelaku. 

2.  Siapkan bukti-bukti yang dibutuhkan

Jika kamu mulai merasa menjadi korban kekerasan, mulai kumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Menurut Pasal 184 KUHAP, yang termasuk bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, ada pengecualian pada kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan pelaku suami, pengakuan terdakwa tidak diperlukan.

3. Upayakan mediasi

Bila masih ada kesempatan untuk membahas secara internal, maka kamu bisa usahakan mediasi dengan pelaku.

”Ada baiknya di ranah privat diselasaikan, tetapi kalau mediasi buntu atau ya baiknya dibawa saja ke ranah hukum,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Masruchah seperti dikutip Detik.com

Namun, bila perlakuan kasar pasanganmu tidak berubah atau malah makin menjadi-jadi, jangan ragu untuk mengambil langkah hukum. Ingat, kamu perlu melindungi dirimu sendiri.

4. Laporkan ke pihak berwajib

Bila kamu tidak tahu harus mulai dari mana, kamu bisa minta bantuan lembaga hukum atau lembaga-lembaga lainnya yang mengurusi kekerasan terhadap perempuan, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komnas Perempuan.

Ingat, kamu harus berani untuk dirimu sendiri dan orang-orang terdekatmu. Tak perlu takut, kamu tidak sendiri, banyak yang bisa dan mau membantumu.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!