Ridwan Kamil akan diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ridwan Kamil akan diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi

AFP

Kasus dugaan korupsi ini awalnya dilontarkan ke publik oleh Poppy S. Noerani, anggota tim kampanye Ayi Vivananda, mantan pesaing Ridwan Kami dalam Pilkada 2013l

 

BANDUNG, Indonesia — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memeriksa Walikota Bandung Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dana untuk Bandung Creative City Forum (BCCF). 

“Sesudah Lebaran kemungkinan (dipanggil). Akan kami cek dulu ke tim penyidik kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono, Jumat, 10 Juli.

Mengenai pemanggilan dirinya, Ridwan yang dikenal dengan sebutan Emil ini, belum mau berkomentar banyak.

“Saya no comment dulu ya,” kata Emil usai menghadiri groundbreaking pintu tol Gede Bage Bandung. “Belum ada langkah dulu. Nanti saya kabari kalau waktunya sudah tiba.”

BCCF dan dugaan korupsi

BCCF ini adalah forum dan organisasi lintas komunitas kreatif yang berdiri pada 2008. Menurut situs BCCF, mereka menggunakan pendekatan pendidikan berbasis kreativitas, perencanaan dan perbaikan infrastruktur kota untuk mengembangkan ekonomi kreatif. 

Mereka kerap mengadakan berbagai kegiatan seperti Lightchestra, Festival Kampung Tamansari dan Kampung Kreatif. BCCF juga mendirikan Creative Entrepreneur Network dan Bandung Creative Hub untuk mewadahi komunitas kreatif kota tersebut. 

Menurut Feri, masalahnya ada pada dana bantuan sosial sebesar Rp 7 miliar dari Pemerintah Kota Bandung untuk BCCF yang diberikan pada 2012. Saat itu Emil menjabat sebagai ketua BCCF. 

Feri mengatakan dana bantuan sosial tersebut rencananya digunakan untuk mendaftarkan kegiatan BCCF ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 2012. Tapi hingga kini, belum didaftarkan. 

Bantahan BCCF

Ketua BCCF Fiki Satari membantah dugaan korupsi ini. Menurutnya, uang yang mereka terima dari Pemkot Bandung hanya sebesar Rp 1,3 miliar dan pertanggungjawaban penggunaannya sudah dilaporkan ke Pemkot Bandung pada 2013. 

“Kami luruskan di sini, duit itu bukan bansos, tapi hibah,” kata Fiki. “Kami prihatin dengan pemberitaan yang tidak tepat secara materi.”

Dari Rp 1,3 miliar tersebut, Rp 44 juta digunakan untuk mendapatkan HAKI atas 4 hal: logo .bdg, logo BCCF, MAGZ.bdg dan Helarfest. Menurutnya, memang bukan kegiatan yang didaftarkan tapi logo dan nama kegiatan. 

“Dana itu sudah termasuk biaya pembelian dan pembuatan serta maintanance website selama satu tahun,” tuturnya.”Untuk lebih jelas soal disebut tidak mendaftar, bisa dicek langsung ke Ditjen HAKI.” 

Penggunaan dana ini, menurut Fiki, sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Sudah dua kali, ketika kegiatan berlangsung, menanyakan bagaimana prosesnya dan ketika sudah selesai,” katanya. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!