Peraturan tata tertib DPR disahkan di tengah protes dan ‘walk out’

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peraturan tata tertib DPR disahkan di tengah protes dan ‘walk out’

EPA

Koalisi Merah Putih beraksi kembali, mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPR yang disertai aksi 'walk out' PDI-P dan PKB

JAKARTA, Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan peraturan tata tertib yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).

Namun, pengesahan peraturan tidak disetujui oleh semua fraksi partai yang berada di dalam DPR, di mana PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan walk out sebelum peraturan tersebut disahkan.

Menurut anggota panitia khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, partainya meminta supaya pengesahan peraturan tersebut ditunda karena proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU MD3.

“Secara substansi PDI-P berbeda pandangan. PDI-P berjuang keras untuk meminta teman-teman menghargai keputusan MK untuk UU MD3,” ujarnya. “Sebagai konsekuensi, kami walk out.”

Sikap PDI-P tersebut juga didukung oleh PKB yang juga meminta agar pengesahan peraturan tata tertib DPR ditunda sampai ada keputusan dari MK.

“Substansinya dari seluruh Fraksi PKB minta seluruh fraksi untuk bersabar (menunggu keputusan MK). Sekiranya harus dipaksakan pengambilan keputusan hari ini tentu kami tidak ikut pengambilan keputusan,” ujar anggota pansus peraturan tata tertib dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.

Meskipun kedua fraksi tersebut meminta penundaan, namun partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersikeras agar pengesahan tetap dilakukan dengan alasan semua perdebatan telah diselesaikan di tingkat rapat pansus.

Kekuatan keenam partai yang tergabung dalam koalisi Merah Putih — Gerindra, Demokrat, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) — tak terbendung sehingga peraturan itu pun disahkan. 

Ada beberapa hal yang diatur dalam tata tertib ini, termasuk mekanisme pemilihan langsung pimpinan DPR yang menggunakan sistem paket untuk satu periode yaitu lima tahun. Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme rapat paripurna. 

Mengenai hal ini, Honing percaya bahwa partainya akan mendapatkan setidaknya satu kursi pimpinan DPR.

“PDI-P optimis bahwa satu dari lima pimpinan DPR ini nanti pasti dari PDI-P,” ujarnya.

Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi dimana keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR dimodifikasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.

Peraturan tata tertib DPR ini juga mengharuskan adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR.  —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!