Wisni didenda 100 juta dan dipenjara karena chatting mesra

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Wisni didenda 100 juta dan dipenjara karena chatting mesra
Wisni Yetty akan menghabiskan 5 bulan ke depan di penjara, karena hakim memutuskan dia bersalah melakukan chatting asusila lewat Facebook dengan teman sekolahnya.

 

BANDUNG, Indonesia— Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menelan korban. Wisni Yetty, perempuan berusia 47 tahun asal Bandung ini dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara karena chatting mesra dengan teman sekolahnya di Facebook.  

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 31 Maret 2015. 

Vonis bagi Wisni ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.  

“Ya sudah, saya anggap pikir-pikir yah, selama 7 hari untuk banding,” kata Saptono setelah beberapa menit tak mendapat jawaban dari Wisni. 

Wisni dilaporkan oleh Haska Etika, mantan suaminya. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengenai distribusi atau transmisi dokumen elektronik yang bermuatan asusila. 

 

Hukuman karena menyakiti suami

Kasus berawal ketika Haska melaporkan Wisni ke Polda Jawa Barat pada Februari 2014 dengan tuduhan menyebarkan kalimat asusila. Kalimat asusila tersebut adalah isi percakapan Wisni dan teman SMP-nya bernama Nugraha yang dilakukan melalui Facebook pada 2011, ketika Wisni dan Haska masih suami istri. 

Haska membobol akun Wisni untuk mendapatkan percakapan tersebut dan kemudian meminta adik Wisni, Harry Budiman, untuk mencetaknya. Ini dijadikan barang bukti.

Saptono mengatakan Wisni tidak memberikan contoh yang baik bagi pengguna media sosial, serta telah merugikan dan menyakiti suami dan keluarga.  

Hakim juga berpandangan bahwa Wisni chatting dengan penuh kesadaran, sehingga menyakiti suami lahir dan batin. Tidak ada alasan yang ditemukan untuk bisa menghapus kesalahannya. 

“Terdakwa tidak bisa membuktikan yang melakukan percakapan adalah bukan terdakwa,” kata Saptono.

Satu-satunya yang meringankan kasusnya adalah Wisni belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. 

 

Wisni tuding Haska kerja sama dengan hakim 

Wisni merasa putusan ini tidak adil. Ia menuduh Haska, yang kini telah menjadi mantan suaminya, sengaja bekerja sama dengan hakim untuk menjebloskannya ke penjara.

“Dia tuh sudah tahu sebelumnya.  Pokoknya  sebelum putusan ini keluar, Haska sudah ngasih tahu ke kerabatnya kalau putusan ini 6 bulan. Saya gak percaya karena tuntutan jaksa 4 bulan,” kata Wisni sambil menangis usai persidangan.  

Penasihat hukum Wisni, Rusdy A. Bakar, menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim memutus perkara ini. Termasuk, bocornya vonis hakim.

”Kalau memang benar sudah diketahui putusan hakim sebelumnya, itu aneh.  Perlu kita laporkan. Putusannya hari ini, kok sudah bocor,” kata Rusdy.

Kejanggalan lainnya, lanjut Rusdy, sampai persidangan terakhir tidak bisa dibuktikan bahwa kliennya telah melakukan percakapan bernada pornografi seperti yang didakwakan. 

“Hakim malah meminta beliau (Wisni) yang membuktikan, itu kan terbalik. Yang  mendakwa adalah jaksa, jadi JPU (jaksa penuntut umum) harus membuktikan bahwa pelakunya itu adalah terdakwa,” kata Rusdy.

 

Kasus balas dendam? 

Haska sebenarnya lebih dahulu dilaporkan oleh Wisni ke polisi pada 2013 karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun yang sama Haska menggugat cerai Wisni. Haska balik melaporkan Wisni kembali ke polisi dengan tudingan penyebaran kalimat asusila. 

“Adapun pasal yang dipakai untuk mendakwa si istri (Wisni-red.) merupakan sebagai bungkus balas dendam suami, karena saat mengakses Facebook istrinya, ia menemukan ada komunikasi antara si istri dengan orang yang dikenalnya lama saat SMP,” kata Damar Juniarto, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), sebagaimana dikutip oleh detik.com

Kasus kekerasan Haska masih P19, atau berada di kejaksaan. 

Kasus KDRT inilah yang diceritakan oleh Wisni pada Nugraha. Wisni membantah kalau dia chatting bernada asusila.

 

Meretas akun FB istri juga bisa dipolisikan dengan UU ITE

Pengacara Wisni mengatakan bahwa Haska pun mestinya dihukum karena membobol akun Facebook Wisni. Tapi hakim tak sependapat. Menurut hakim pembobolan akun ini bisa dibenarkan karena Haska dan Wisni adalah suami istri. 

“Taruhlah suami boleh, karena suami ada ikatan lahir batin jadi dianggap tidak ada batasan, tapi dalam UU ITE ada batasan,  tertulis “barang siapa dilarang”, jadi suami juga gak boleh. Aneh juga kalau hakim menghalalkan proses (pembobolan) itu,” kata Rusdy. 

Damar juga berpendapat bahwa mengakses akun FB Wisni merupakan kejahatan serius. 

“Ia seharusnya dikenai Pasal 30 UU ITE dan dapat diancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara, dan denda enam ratus hingga delapan ratus juta rupiah,” katanya.

Selain Wisni, ada banyak korban UU ITE lainnya. (BACA: Dokter unggah selfie suster di grup Whatsapp dipolisikan— Rappler.com 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!