Pernikahan dini: Waktu dan mental yang belum tepat

Kartika Ikawati

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pernikahan dini: Waktu dan mental yang belum tepat

EPA

Fenomena pernikahan dini di Indonesia juga disebabkan belum selarasnya antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Apa saja pro dan kontra pernikahan dini?

Anggapan pernikahan dini kerap terjadi di pedesaan tak selamanya benar. Saat ini pernikahan dini juga banyak dijumpai di perkotaan.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), rasio pernikahan dini di perkotaan pada tahun 2012 adalah 26 dari 1.000 perkawinan. Pada 2013, rasionya naik menjadi 32 dari 1.000 pernikahan. Sementara itu, rasio pernikahan usia dini di pedesaan turun dari 72 per 1.000 pernikahan pada 2012 menjadi 67 per 1.000 pernikahan pada 2013.

Surabaya, sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, juga tak lepas dalam hal ini.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya menunjukkan, dalam tiga bulan pertama tahun 2015, ada 45 permohonan dispensasi perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur. Perinciannya, 13 permohonan di bulan Januari, 15 pada Februari, dan 17 pengajuan pada bulan Maret. 

Angka di atas cukup tinggi mengingat rata-rata tahun sebelumnya bisa mencapai 150 permohonan.

Menurut Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebuah pernikahan hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur. Undang-undang membatasi minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia tersebut, maka diwajibkan memiliki surat dispensasi kawin dari PA setempat.

“Yang mengajukan dispensasi kawin dari dulu sudah banyak. Mereka biasanya ditolak di KUA (Kantor Urusan Agama), lalu mengajukan di sini. Umurnya yang paling muda itu 12 tahun sampai 14 tahun,” ujar Humas PA Surabaya Asy’ari kepada Rappler.

Pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dilatarbelakangi berbagai faktor. Menurut  Asy’ari, mayoritas pemohon disebabkan kehamilan di luar nikah. Ada juga beberapa orang tua yang menikahkan anaknya di usia muda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai prosedurnya, dalam setiap persidangan permohonan dispensasi kawin, kedua calon mempelai harus hadir dalam persidangan berikut calon wali nikahnya. Dalam persidangan tersebut, kedua calon akan ditanya alasan mereka mengajukan dispensasi. Proses dispensasi ini biasanya berlangsung hingga satu bulan.

“Sebenarnya proses dispensasi ini dilematis, seakan-akan kita meloloskan pernikahan dini karena perbuatan menyimpang. Tapi kalau tidak diloloskan anak yang sedang dikandung nasibnya gimana. Kita juga harus memperhitungkan kepentingan si anak, daripada mereka kawin siri, lebih baik ya nikah sah secara hukum. Tapi memang kebanyakan habis anaknya lahir, mereka lebih milih cerai,” tutur Asy’ari. 

Dilatarbelakangi berbagai faktor

Situasi di Pengadilan Agama Surabaya. Setiap harinya dipenuhi pemohon yang mayoritas mengajukan gugatan cerai. Foto oleh Kartika Ikawati/Rappler

Seorang gadis berinisial MY (15 tahun) tengah mengandung delapan bulan. Kehamilannya disebabkan hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang baru dikenalnya di jejaring media sosial Facebook. Pria bernama Edi (23) itu pun menikahinya walau hanya nikah siri. 

Tak ingin nasib anaknya tidak jelas, orangtua MY menuntut agar Edi segera menikahi MY secara resmi. Namun Edi lepas tanggung jawab dan meninggalkan Surabaya. 

Tak hanya MY, ada juga R (18), seorang laki-laki lulusan SMA yang harus menikah muda. R mengaku sering menonton video porno di Internet, dan melampiaskan nafsunya pada sang kekasih hingga hamil di luar nikah. Setelah menikah hampir setahun dan istrinya melahirkan, R memutuskan untuk bercerai dari istrinya. 

“Saya ingin kuliah dan melanjutkan hidup,” akunya pada Rappler.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Jawa Timur Edward Dewaruci menilai pernikahan dini adalah sebuah fenomena perkembangan zaman, yang disebabkan kemajuan teknologi. Anak-anak sekarang, menurutnya, dengan mudahnya mengakses informasi dari Internet, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menyaring infomasi.

“Anak-anak harusnya punya kemampuan literasi media, bisa memilih informasi yang sesuai usianya. Mereka harusnya bisa milih channel TV, menentukan bahan bacaan yang baik. Ini yang belum dibiasakan baik di rumah maupun di sekolah. Wajar jika kemudian muncul pernikahan dini,” jelasnya.

“Dengan kemampuan literasi terbatas, gejolak remaja itu tidak bisa dikendalikan, pacarannya kebablasan,” kata Edward.

Sementara Aprilina Prastari, penulis buku Nikah Muda Nggak Bikin Mati Gaya, mengatakan, fenomena pernikahan dini sudah ada sejak dulu. Perempuan zaman dulu sedari kecil sudah dipersiapkan mengurus rumah tangga, seperti belajar memasak dan membersihkan rumah. Berbeda dengan anak perempuan sekarang yang masih minim memiliki keterampilan tersebut. 

Begitu pula dengan faktor pendidikan, menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA dinilai sudah tinggi bagi perempuan zaman dulu. Perempuan sekarang mayoritas menikah ketika sudah menggenggam gelar sarjana. Hal inilah yang menyebabkan nikah muda sekarang tak sebanyak zaman dulu. 

“Dulunya nikah muda banyak ditemukan di pedesaan, di mana lebih banyak disebabkan faktor ekonomi. Kalau nikah muda ada di perkotaan, menurut saya untuk menghindari pacaran atau mengindari kehamilan di luar nikah,” ujar April.

Revisi batasan usia UU Perkawinan

Fenomena pernikahan dini di Indonesia juga disebabkan belum selarasnya antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. 

UU Perkawinan menyatakan perempuan usia 16 tahun diperbolehkan menikah, sedangkan UU Perlindungan Anak melihat usia 16 tahun masih digolongkan anak-anak atau di bawah umur.

Edward menilai seharusnya pemerintah melakukan revisi terhadap batasan umur dalam UU Perkawinan. Tak hanya itu, dia juga berharap pemerintah tidak membedakan batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan. 

“Seharusnya disamakan minimal sama-sama 18 tahun. Kalau perempuan di bawah 18 tahun itu masih belum sempurna organ reproduksinya. Segi psikologi, kesiapan mental juga belum mencukupi. Ditambah situasi ekonomi yang belum mapan. Masa anak-anak punya anak? Ini bisa jadi masalah,” kata Edward.

Berbeda pendapat dengan Edward yang ingin menyamakan batasan usia, April mengatakan sebaiknya ada perbedaan usia menikah antara laki-laki dan perempuan. 

UU Perkawinan menyatakan perempuan usia 16 tahun diperbolehkan menikah, sedangkan UU Perlindungan Anak melihat usia 16 tahun masih digolongkan anak-anak atau di bawah umur.

“Perempuan secara psikologis cenderung lebih dewasa daripada laki-laki. Ditambah lagi nantinya laki-laki akan jadi kepala keluarga, jadi memang butuh yang lebih dewasa yang bisa ngemong istrinya. Kalau melihat kondisi sekarang untuk perempuan sebaiknya 19 tahun, kalau laki-laki sebaiknya 23 tahun,” jelas Founder Jagawudhu Communications ini.

April berujar peraturan yang ada dalam UU Perkawinan lebih banyak melihat kondisi di daerah. Tahun penerbitannya pun sudah terbilang lama yakni 1974. 

“Saya rasa peraturan itu dibuat karena melihat kondisi di daerah. Seharusnya batasan usia dilihat dari seberapa siap seseorang untuk menikah, karena kematangan usia sangat dibutuhkan dalam pernikahan,” imbuhnya.

Sebenarnya sudah ada beberapa pihak yang mengajukan gugatan terhadap batasan usia dalam UU Perkawinan, salah satunya dari Yayasan Kesehatan Perempuan. Namun hingga kini masih belum ada kabar terbaru mengenai revisi UU tersebut. 

Boleh nikah muda asal sehat

Nikah muda tak selamanya berkonotasi negatif, karena ada beberapa keuntungan yang didapat dari nikah muda. Perempuan yang menikah muda, memiliki energi dan waktu yang lebih banyak untuk mengurus keluarga. Perempuan yang lebih muda juga memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik untuk proses kehamilan. Tentunya menikah muda di sini bukan berarti menikah di bawah umur.

“Nikah muda itu boleh asal sehat ya. Usia sudah cukup, pekerjaan sudah ada, kedua belah pihak sudah siap untuk menikah,” kata April.

Ibu dua anak itu juga memberikan kiat kepada pasangan yang menikah muda, agar sukses mempertahankan pernikahannya.

Pertama, kedua belah pihak harus yakin tidak ada yang sempurna di dunia. Setiap orang berasal dari latar belakang yang berbeda, jika ada perbedaan yang bukan prinsipil biasanya masih bisa diubah. 

Kedua, sebelum menikah buatlah perjanjian dengan pasangan. Misal, untuk istri apakah masih boleh melanjutkan pendidikan atau bekerja setelah menikah. Pihak suami juga tidak boleh terlalu mengekang. Bagaimanapun istri butuh rasa nyaman untuk bisa mengurus keluarga dengan baik.

Ketiga, jika ada konflik anggaplah sebagai proses komunikasi yang bisa diselesaikan bersama, apalagi masa-masa awal pernikahan adalah masa kritis yang sarat konflik. 

Keempat, jangan mengumbar keburukan pasangan kepada orang lain, karena tidak semua orang menanggapi hal tersebut secara positif. Dikhawatirkan hal ini malah menjadi bumerang yang membuat hubungan pernikahan memburuk.

Kelima, perbanyak baca buku tentang pernikahan dan minta pendapat kepada teman yang lebih dulu menikah, tentunya tanpa menjelek-jelekkan pasangan.

Bagaimana dengan kamu, apakah setuju dengan mereka yang menikah muda? —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!