Tersangka kasus ‘dwelling time’ Dirjen Kemendag jalani masa pensiun‎ di tahanan

Felicia Santoso

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Metro Jaya akan kembangkan kasus ini di kementerian atau lembaga lain yang keluarkan izin awal.

 Pengemudi motor melintas di depan kargo-kargo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto oleh Bagus Indahono/EPA

JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengakhiri jabatannya per hari ini, Sabtu, 1 Agustus. Ironisnya, masa pensiun Partogi harus dihabiskan di balik jeruji besi karena kasus suap ‘dwelling time‘ yang menjeratnya.

Pada Jumat malam, 31 Juli, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Partogi setelah melewati pemeriksaan selama 1×24 jam. Alasan subyektifitas penyidik menjadi pertimbangan penahanan Partogi.

“Kita menahan yang bersangkutan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Sabtu pagi.

Partogi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli, ‎dengan persangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantornya pada Selasa lalu, 28 Juli, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus penyuapan tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan sinkronisasi barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan, memenuhi unsur untuk ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Iqbal.‎ Penyidik juga menemukan adanya aliran dana diduga hasil tindak pidana penyuapan di rekening Partogi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti yang mensupervisi Satgas Khusus ini mengungkap, ‎pada saat penggeledahan, polisi menemukan uang sebesar 40.000 USD di meja R, salah satu staf kepercayaan Partogi. 

“R pun buka suara dan mengakui bahwa uang tersebut adalah milik atasannya, Partogi,” kata Khrisna.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10.000 USD dari seorang broker yang dijadikan sebagai saksi. Broker seorang perempuan berinisial N mengakui jika uang tersebut hendak diserahkan kepada Mus, pegawai honorer Ditjen Daglu yang juga salah satu tangan kanan Partogi.

“N mengatakan, uang tersebut dari importir ME yang hendak mengurus perizinan di Ditjen Daglu untuk impor barang,” kata Khrisna.

Selain Partogi, sejauh ini polisi telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Mus, ME, dan Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, yang saat ini masih berada di Kanada.

‎Bidik kementerian lain

Kasus suap dalam perizinan awal untuk penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) di Ditjen Daglu yang diungkap tim Satgas Khusus ini hanyalah secuil permasalahan yang terbongkar. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kasus serupa di kementerian/lembaga lain yang mengeluarkan izin awal.

“Pengembangan tetap dilanjutkan sampai kita lakukan monitor, kementerian mana yang melakukan pembenahan, ya kita bersyukur. Tapi yang kira-kira kita lihat ada yang membandel otomatis tembakan kami nomor satu ke situ,” kata Tito, Jumat.

(BACA: Polisi fokus sidik suap ‘dwelling time’ di perizinan awal) 

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Tito mengatakan, “Yang penting mudah-mudahan dengan adanya peristiwa ini teman-teman di kementerian lain yang terkait dengan masalah pelabuhan ini, dwelling time ini, dapat melakukan pembenahannya dan kemudian kami tetap lanjutkan.”

Setelah Partogi dan tiga tersangka lainnya, Tito memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mencari keterlibatan tersangka lainnya di level pejabat internal maupun eksternal. “Kalau nanti sudah ada hasilnya, nanti akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.

Saat ini, menurut Tito, penyidik memfokuskan penyidikan dengan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaann suap dan pencucian uang. Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah memenuhi unsur-unsur kasus penyuapan dan minimal 2 alat bukti.

“Kita cukup satu-dua dulu yang tepat konstruksinya, ada yang menyuap, ada yang disuap, ada barang bukti uang hasil penyuapannya, dan ada barang bukti dokumen yang produk dari perizinan itu. Tidak perlu banyak-banyak, satu dua kasus dulu, cukup kuat baru nanti kita bisa kembangkan yang lain,” paparnya.  Polisi memiliki waktu untuk menyidik kasus ini selama 120 hari atau 4 bulan.

Upaya paksa‎

‎Salah satu tersangka, Imam Aryanta, diketahui masih berada di luar negeri. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Imam ini, Polda Metro Jaya mengupayakan penjemputan paksa.

Kasatgas Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Sabtu sore ini, tim akan menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, untuk menangkap Imam setibanya dari luar negeri.

“Nanti sore kita akan tangkap yang bersangkutan,” kata Hengki.

Satu tim beranggotakan puluhan orang disiapkan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Imam ini.‎ Sumber Rappler di kepolisian menyebutkan, Imam juga merupakan salah satu kepercayaan Partogi. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!