Berhenti kerja, pekerja bisa langsung cairkan dana Jaminan Hari Tua

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berhenti kerja, pekerja bisa langsung cairkan dana Jaminan Hari Tua
Kini, masa tunggu hanya selama satu bulan. Bukan 10 tahun seperti kebijakan terdahulu.

JAKARTA, Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi tersebut, pemerintah menjamin pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan uangnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

“Alhamdulillah sudah selesai. Dilakukan revisi menjadi PP No. 60 tahun 2015. Ditindaklanjuti oleh Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT,” kata Hanif, Kamis, 20 Agustus, seperti dikutip oleh Detik

Kini, pekerja yang berhenti kerja, baik itu karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun atas kemauan sendiri, tak perlu menunggu 10 tahun atau setelah umur pensiun (56 tahun) untuk mencairkan dana JHT. Mereka hanya perlu menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja.

Revisi ini ditargetkan akan berlaku mulai bulan depan. 

“Peraturan teknis pencairan JHT diatur BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 September 2015. Para pekerja yang terkena PHK sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015,” ujar Hanif.

Orang yang ingin mengajukan pencairan hanya perlu menyediakan kartu keanggotaan BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Berhenti Kerja, dan fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan. Setelah persyaratan dipenuhi, dana dapat dicairkan satu hari kemudian. 

Meskipun sebelumnya banyak protes mengenai peraturan JHT sebelumnya, Hanif menolak bila revisi ini adalah untuk memperbaiki kekeliruan pemerintah. 

“Bukan karena pemerintah keliru atau melakukan kesalahan, tetapi lebih karena mengakomodir keluhan atau aspirasi para pekerja,” katanya.

Sebelumnya, sempat terjadi protes terhadap kebijakan pemerintah yang mengharuskan peserta mengambil uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun. Peraturan tersebut dinilai melanggar hak pekerja. 

Pada peraturan yang diberlakukan 1 Juli 2015 itu, pencairan baru bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Itupun hanya sebesar 10 persennya. Sisanya baru dapat dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.

Sebagai bentuk protes juga muncul petisi di Change.org untuk membatalkan kebijakan tersebut. Kini, tak sampai dua bulan setelahnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah merevisi peraturan pemerintah tersebut. —Rappler.com 

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!