Haruskah wewenang penjualan bir dikembalikan ke Pemda?

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Haruskah wewenang penjualan bir dikembalikan ke Pemda?
Untuk kembali menjual bir di minimarket, Pemda terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan

JAKARTA, Indonesia — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin sepakat jika aturan terkait distribusi bir dikembalikan ke kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Misalnya, peredaran diatur hanya di tempat tertentu, dan ada batasan umur. Itu yang harus ditertibkan,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Senin, 21 September 2015. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 yang terbit awal tahun ini, minuman beralkohol golongan A tak bisa lagi didistribusikan secara eceran melalui minimarket dan toko pengecer sejenisnya.

Bir termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan A (mengandung C2H5OH dengan kadar sampai dengan 5%).

Belakangan sempat diberitakan bahwa peraturan tersebut akan dilonggarkan sebagai salah satu implementasi paket kebijakan ekonomi ‘September 1’

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina tak menampik kabar tersebut, namun menegaskan bahwa proses pelonggaran tak akan dilakukan dengan mengubah Permendag No. 6 tahun 2015.

“Kita cari relaksasi tanpa mengubah aturan larangan penjualan minol (minuman beralkohol)B di minimarket,” kata Srie baru-baru ini. 

Bisakah hal tersebut dilakukan? Jawabannya tergantung kebijakan Pemda masing-masing.

Permendag No. 6 tahun 2015 adalah perubahan terhadap peraturan sejenis yang terbit pada 2014, yaitu Permendag No. 20 tahun 2014.

Di antara bagian-bagian yang diubah, pasal 14 ayat 2 tak termasuk di dalamnya. Di sana diatur bahwa minuman beralkohol golongan A dan golongan lainnya dapat pula dijual di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota — dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, gubernur.

Ini di luar supermarket dan hypermarket yang memang diperbolehkan untuk menjualnya oleh Permendag No. 6 tahun 2015. 

Apa yang harus dilakukan oleh jika seorang kepala daerah ingin menerbitkan ketetapan sebagaimana dijelaskan di atas?

Mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Perdagangan. Sejauh ini, belum ada yang melakukannya

Bagaimana menurutmu, haruskah wewenang penjualan bir dikembalikan ke Pemda?—Rappler.com 

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!