PKS belum memberhentikan Fahri Hamzah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PKS belum memberhentikan Fahri Hamzah
Setidaknya hingga surat keputusan pemberhentian tiba di tangan Fahri langsung

 

JAKARTA, Indonesia — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum melakukan pemecatan terhadap salah satu kadernya, Fahri Hamzah, pada Minggu 3 April.

Sebelumnya, pada Minggu pagi beredar surat keputusan partai yang menyatakan pemberhentian Fahri yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Surat yang berbunyi, “Majelis Tahkim memutuskan pemberhentian saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera” itu dikeluarkan pada 11 Maret 2016.

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan memang ada keputusan Mahkamah Partai atau yang disebut Majelis Tahkim, namun ia tidak bersedia mengatakan isi surat tersebut. Setidaknya, sampai Fahri menerima surat itu langsung ke tangannya.

“Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai terkait saudara Fahri Hamzah itu betul, tapi kami belum mempublikasikan keputusan tersebut, kata Sohibul melalui pesan singkat yang diterima Rappler, Minggu.

“Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sohibul mengaku telah menandatangani surat keputusan pada 1 April dan mengirimkannya segera ke Fahri.

Fahri sendiri hingga tulisan ini diturunkan belum memberikan pernyataan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Fahri memang sempat merasa diinginkan untuk lengser dari partai.

Menurut Fahri, ia mendengar adanya evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS kepada para pejabat publik yang berasal dari PKS. 

“Juga pemberitaan tentang permintaan mundur kader dan simpatisan PKS terhadap diri saya,” kata Fahri pada Januari tahun ini. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!