Yang perlu kamu tahu tentang sistem ganjil-genap Jakarta

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Yang perlu kamu tahu tentang sistem ganjil-genap Jakarta

ANTARA FOTO

Seperti apa sistem ganjil-genap dan kapan diberlakukannya?

JAKARTA, Indonesia — Jalanan di Jakarta sudah dibebaskan dari sistem 3-in-1 sejak April lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menghapusnya karena ia tidak setuju dengan praktik joki yang mengeksploitasi anak-anak.

Sebagai penggantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di ibu kota — untuk sementara.

Mengapa sementara? Karena pembatasan lalu lintas ganjil-genap ini merupakan kebijakan transisi menjelang sistem penerapan electronic road pricing (ERP) yang membutuhkan waktu untuk penyediaan dan pembangunan infrastrukturnya.

Tapi sebelum resmi diterapkan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan pertama-tama melakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti apa sistem ini dan kapan diberlakukannya? Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui: 

Rencana pelaksanaan

  • Sosialisasi: 28 Juni hingga 26 Juli 2016
  • Uji coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
  • Pemberlakuan (jika uji coba berhasil):  Mulai  30 Agustus 2016 

Waktu pemberlakuan

Senin sampai Jumat. Untuk pagi hari mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB. Sedangkan untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

Kendaraan dengan nomor plat ganjil  beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. 

Adapun penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap.

Tapi, sistem ini bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya, kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap.  

Kebijakan ini tidak berlaku bagi:

  • Presiden RI
  • Wakil Presiden RI
  • Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
  • Kendaraan dinas (plat Dinas)
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil ambulans
  • Mobil angkutan umum (plat kuning)
  • Angkutan barang (dengan dispensasi)
  • Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin) 

Ruas jalan

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu:

Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda) 

Metode pengawasan 

Metode pengawasan dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:

  • Bundaran Patung Kuda
  • Simpang Bank Indonesia
  • Simpang Sarinah
  • Bundaran HI
  • Simpang Imam Bonjol
  • Bundaran Senayan
  • Simpang CSW
  • Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!