Cara pengendara mobil di Jakarta menyiasati sistem ganjil-genap

Alif Gusti Mahardika

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cara pengendara mobil di Jakarta menyiasati sistem ganjil-genap

ANTARA FOTO

Sistem pelat ganjil-genap diberlakukan di Jakarta mulai 30 Agustus 2016

 

JAKARTA, Indonesia – Dengan diberlakukannya sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa, 30 Agustus, sebagian pengendara yang melewati ruas jalan di mana sistem tersebut diterapkan memiliki siasat tersendiri.

Ranny, pengendara mobil yang diwawancarai Rappler di daerah Senayan, mengatakan bahwa sempat kerepotan mengakses jalan pada masa uji coba sistem ganjil-genap. Wanita yang bekerja di Jalan Gajah Mada tersebut memiliki pelat kendaraan ganjil. 

“Berangkat dari kantor pukul 16:00 WIB. Karena enggak bisa lewat Sudirman, dari kantor [Jalan Gajah Mada] ke Ampera Raya 3 jam. Jadi muter enggak karuan,” keluhnya, pada Senin, 29 Agustus.

Akhirnya, Ranny menyiasati kerepotan tersebut ketika tidak dapat membawa kendaraannya kala sistem diberlakukan. “Bisa naik kereta, atau parkir di Masjid Al Azhar [di Jalan Sisingamangaraja], lalu naik TransJakarta,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberlakukan masa uji coba sistem pelat ganjil-genap pada 27 Juli hingga 26 Agustus.

(BACA: Yang perlu kamu tahu tentang sistem ganjil-genap Jakarta)

Sedangkan salah seorang pengendara lainnya, Septiana Listiningrum, menyiasati sistem ganjil-genap dengan berangkat lebih awal. Ia berangkat dari Utan Kayu menuju kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Stella Anggraini, memilih menggunakan layanan transportasi daring sebagai alternatif. 

“Naik mobil online, mereka beroperasi di Jalan Sudirman sesuai ganjil-genap,” kata Stella yang bekerja di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada Antara.

Meski demikian, Stella mengakui bahwa menurutnya, jalan tersebut cukup lancar ketika uji coba sistem ganjil-genap dilaksanakan.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Budiyanto, saat dihubungi Rappler, memang menegaskan bahwa sistem ini berlaku untuk transportasi daring.

“Ya, tentu. Pelatnya tidak kuning, jadi tetap berlaku,” ujar Budiyanto.

Pasalnya, sistem ini tidak berlaku bagi mobil angkutan umum berpelat kuning. Begitu juga dengan mobil Presiden RI, Wakil Presiden RI, kendaraan pelat RI beserta pengawal, pelat dinas, mobil ambulans dan pemadam kebakaran, serta angkutan barang tertentu.

Sistem ini diberlakukan pada Senin sampai Jum’at, pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB, dan pukul 16:00 WIB sampai 20:00 WIB di ruas jalan tertentu, yakni Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor terakhir pelat yang ganjil yang boleh lewat, dan sebaliknya. Angka terakhir 0 (nol) dianggap sebagai angka genap. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!