Korban perusakan mobil oleh sopir angkot masih alami trauma

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Korban perusakan mobil oleh sopir angkot masih alami trauma
Sejauh ini, polisi berhasil menangkap enam orang sopir angkot yang diduga melakukan perusakan terhadap mobil yang dikemudikan oleh Eggy Muhammad Juniardi.

 

BANDUNG, Indonesia – Ketakutan dan rasa ngeri akibat diserang secara brutal oleh sekelompok orang pendemo taksi online, masih dirasakan keluarga Asep Kusmara. Trauma itu terutama dirasakan pula oleh Kaysah, balita berusia satu tahun yang berada di dalam mobil yang dirusak sekelompok orang di Jalan BKR Kota Bandung, Kamis 9 Maret. (BACA: Mobil berisi balita dirusak pendemo taksi online)

“Cucu saya masih trauma. Kalau ada orang baru langsung lari ketakutan,” ungkap Asep saat dihubungi Rappler, Jumat, 10 Maret.

Trauma dari kejadian itu merupakan kerugian terbesar yang dirasakan Asep dan Keluarga. Menurut kakek berusia 58 tahun itu, peristiwa yang dialami keluarganya merupakan kejadian yang luar biasa dan tidak berperikemanusiaan. Ia berharap agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.

“Saya serahkan proses hukum ke aparat yang berwajib dan meminta semua pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Asep dan keluarganya sedang menumpang sebuah mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anak lelakinya, Eggy Muhammad Juniardi. Mereka sekeluarga sedang menuju ke Purwakarta hendak menjemput anak bungsu Asep, Nedya Silmi yang telah selesai KKN di Purwakarta.

Namun saat melaju di jalan BKR Kota Bandung, mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi bertemu dengan sekelompok orang pengunjuk rasa yang menolak transportasi online. Tiba-tiba mobil itu diserang dengan tuduhan sebagai taksi online.

“Ada yang berteriak-teriak onlineonline, mungkin saya dikira sopir online karena mereka mau demo taksi online di Gedung Sate,” ujar Eggy kepada wartawan di Polsek Regol Kota Bandung, Kamis 8 Maret.

Selain merusak mobil, para pelaku yang merupakan sopir angkot itu juga memukul Eggy dan Asep. Tindakan anarkis itu berlangsung selama kurang lebih 15 menit sebelum kemudian dibubarkan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Sampai sekarang, Asep masih belum mengerti mengapa mobil pinjaman dari teman anaknya itu dituduh sebagai taksi online. Asep sampai menanyakan langsung kepada pemilik mobil, apakah mobil yang dipakai keluarganya itu pernah dioperasikan sebagai taksi online.

“Tapi yang punya mobil bilang, belum pernah sekalipun mobil itu dipakai sebagai taksi online,” kata Asep.

Aksi kekerasan itu berhasil didokumentasikan oleh anak pertama Asep yang menjadi salah satu penumpang di mobil bernomor polisi D 1157 UF itu. Dokumentasi dalam bentuk video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.

Polisi tangkap pelaku

Setelah kejadian itu, polisi bergerak cepat memburu para pelaku, yang menurut Asep berjumlah sekitar 30 orang.

Polisi berhasil menangkap enam orang sopir angkot yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil tersebut. Namun polisi masih memburu para pelaku lainnya yang masih buron.

“Kita akan terus melakukan pencarian karena pelaku kurang lebih 11 hingga 12 orang. Enam orang yang sejauh ini sudah diamankan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat.

Tersangka pelaku berinisial UJ, SH, AR, RH, AG, dan NR yang semuanya merupakan sopir angkot jurusan Bumi Asri – Ciroyom. Para tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan di tempat biasa mereka berkumpul. Mereka diciduk dalam jangka waktu lima jam setelah perusakan.

“Semua pelaku adalah sopir angkot. Mereka ditangkap berturut-turut di tempat berbeda,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan intimidasi dan merusak mobil korban. Ada yang mengoyang-goyang mobil korban, memukul dengan batu, dan ada pula yang melakukan pemukulan.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Hendro.

Sementara tersangka pelaku berinisial UP yang ditangkap sesaat setelah kejadian dinyatakan tidak terlibat setelah menjalani pemeriksaan. Saat kejadian, UP hanya berada di rombongan pelaku, tapi tidak ikut melakukan perusakan ataupun pemukulan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk luka ringan dan 9 tahun penjara untuk luka berat. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!