Indonesia

KIP tolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KIP tolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Power Point rekomendasi kelanjutan reklamasi dianggap sudah cukup.

 

JAKARTA, Indonesia – Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kementerian Koordinator Bidang Maritim supaya membuka hasil kajian tim gabungan reklamasi Teluk Jakarta. Majelis komisioner menganggap informasi berupa presentasi Power Point yang diberikan kepada koalisi sudah mencukupi dan akuntabel.

“Memutuskan, menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis komisioner KIP Evy Trisulo di Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017.

“Ini merupakan preseden yang sangat buruk bagi hak publik untuk mengetahui informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan pembangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pesisir,” kata Peneliti Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) Rayhan Dudayev.

Padahal, keterbukaan informasi publik semacam ini dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tiap kebijakan harus dibuka kepada publik termasuk kajian, risalah, hasil rapat, juga naskah akademik.

Meski demikian, Evi mengatakan informasi berupa presentasi yang diberikan Kemenkomaritim memang tidak mencakup keseluruhan kajian komprehensif lingkungan, sosial, dan hukum seputar reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengajukan dissenting opinion karena menginginkan munculnya rekomendasi dan dasar kebijakannya.

“Hakim berpendapat hanya beberapa dokumen yang mempunyai relevansi detail dokumen dan dinyatakan dalam hasil kajian terakhir untuk dismpaikan pada pemohon,” kata dia dalam persidangan.

Atas hal ini, Ketua Pengembangan Hukum dan Pengembangan Nelaan KNTI Marthin Hadiwinata menilai majelis komisioner ceroboh dalam memberikan keputusan. Mereka tidak mempertimbangkan SKEP Kemenkomaritiman nomor 11 Tahun 2016. Tertulis salah satu tugas Kemenkomaritim adalah menjadi coordinator dari tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta.

“Salah satu tugas dari tim komite yaitu membuat kajian. Sudah jelas, kajian tersebut seharusnya dimiliki oleh Kemenkomaritiman,”kata dia.

Dissenting opinion dari Evy akan menjadi dasar bagi koalisi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!