Jaksa: Setya Novanto dijatah akan terima ratusan miliar uang proyek e-KTP

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa: Setya Novanto dijatah akan terima ratusan miliar uang proyek e-KTP
Setya Novanto dan Andi Agustinus dijanjikan akan menerima uang Rp 574,2 miliar jika proyek e-KTP lolos di DPR

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik Andi Agustinus menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang pada hari ini berupa pembacaan dakwaan terhadap pria yang juga akrab disapa Andi Narogong itu.

Dalam lembar dakwaan yang dibacakan jaksa setebal 41 halaman, terungkap jika pria berusia 44 tahun itu memegang kendali dalam proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bahkan, jaksa menyebut Andi mewakili kepentingan Setya Novanto dalam proyek itu.

Kesepakatan bagi-bagi duit pun sudah dibahas sejak proses penganggaran dilakukan. Untuk itu dilakukan pertemuan di Hotel Gran Melia pada bulan Februari 2010. Beberapa orang yang ikut dalam pertemuan itu yakni Setya Novanto, Andi dan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni.

Dalam pertemuan itu Andi memperkenalkan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Mengapa? Karena Setya dianggap sebagai pihak yang memegang kunci pembahasan anggaran di gedung DPR.

Dari Hotel Gran Melia, pertemuan berlanjut ke ruang kerja Setya di lantai 12 gedung DPR. Kali itu, hanya Irman dan Andi yang ikut.

“Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?,” ujar jaksa menirukan kalimat Andi dalam pertemuan itu.

Setya pun menjawab bahwa proses anggaran proyek KTP Elektronik masih terus dikoordinasikan.

“Perkembangannya, nanti hubungi aja Andi,” kata jaksa yang menirukan kalimat Setya.

Tak lama setelah itu, pada periode Juli – Agustus 2010, DPR mulai membahas berbagai anggaran, salah satunya untuk proyek KTP Elektronik. Untuk melancarkan proses itu, Andi pun kerap melakukan pertemuan dengan berbagai anggota DPR, terutama Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Mengapa kedua orang itu?

Jaksa menyebut karena Setya dan Anas merupakan representasi Partai Golkar dan Demokrat yang memiliki pengaruh terhadap anggota Komisi II yang setuju terhadap realisasi proyek KTP Elektronik.

Maka, diketok lah palu untuk anggaran proyek KTP Elektronik dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 5,9 triliun dari APBN. Namun, dukungan itu tidak gratis. Sebab, sebagian dari anggaran itu sudah dijatah untuk anggota DPR.

Rinciannya yaitu:

Hal ini mengejutkan publik, karena dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto tidak ada nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut yang ditulis sebagai penerima dana aliran proyek e-KTP. Dalam lembaran dakwaan tersebut, Andi juga disebut memberikan dana kepada beberapa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebesar US$ 3,3 juta. Proses bagi-bagi duit itu terjadi di ruang kerja Setya di lantai 12 Gedung DPR.

Parpol juga dapat jatah

Selain mengalir ke anggota DPR, dana proyek e-KTP juga dialokasikan akan diberikan kepada beberapa partai politik. Sebelum dijatah, Andi sempat bertanya kepada Irman mengenai rencana pemberian uang pada Februari 2011 lalu. Total yang dijatah untuk dibagi-bagikan mencapai Rp 460 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

Selain kepada parpol, jatah uang proyek e-KTP juga dialokasikan untuk Marzuki Ali, Anas Urbaningrum dan Chareuman Harahap yang nilainya masing-masing sebesar Rp 20 miliar. Irman pun menyetujui rencana pemberian uang tersebut.

Namun, orang-orang yang tertulis namanya di dalam lembar dakwaan sudah lebih dulu membantah bahwa mereka pernah menerima aliran dana proyek e-KTP. Setya pun juga membantah menerima aliran dana dari proyek e-KTP, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

– Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!