KPU rapat dengan DPR bahas revisi UU Pilkada

Handoko Nikodemus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPU rapat dengan DPR bahas revisi UU Pilkada

EPA

Salah satu hal yang mungkin diajukan oleh KPU adalah pemendekkan tahapan pilkada langsung.

 

JAKARTA, Indonesia — Menyusul pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengan DPR untuk membahas revisi dari undang-undang tersebut.

Menurut komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihaknya akan rapat dengan DPR pada Kamis (22/1).

Namun sebelumnya, KPU akan memutuskan usulan apa saja yang akan diajukan ke DPR terkait dengan revisi UU tersebut. (BACA: Perppu Pilkada disahkan jadi UU dengan revisi)

“Belum kami putuskan. Besok kami akan rapat [untuk mempersiapkan usulan-usulan]. Kami memang dianjurkan oleh para ahli tadi untuk mengajukan [masukan-masukan],” ungkap Hadar di gedung KPU pusat, Menteng, Selasa (20/1).

Walaupun belum memutuskan usulan-usulan apa saja yang akan dibawa ke rapat DPR, Hadar mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap realistis.

“Prinsipnya haruslah sesuatu yang realistis dan memudahkan KPU. Tetapi juga masalah waktu yang harus kami petimbangkan. Jangan juga kami mengusulkan sesuatu yang butuh waktu panjang [untuk diimplementasikan],” ujar Hadar.

Contoh hal-hal yang butuh panjang adalah sesuatu yang berkaitan dengan prinsip pilkada seperti gagasan untuk mengubah lembaga penyelesaian sengketa, sementara yang tidak prinsipal itu seperti jadwal tahapan.

Salah satu hal yang mungkin diajukan oleh KPU adalah pemendekkan tahapan pilkada langsung, ungkap Hadar.

“Ada tahapan tertentu yang terlalu panjang, misalnya Perppu bilang pendaftaran bakal calon 6 bulan sebelum pendaftaran calon. Kalau itu mau kita ikuti maka tahapan pilkada ini jadi panjang. Sebetulnya tahapan ini terlalu panjang, jadi diperpendek saja,” ujarnya.

Selain itu, ketua KPU Husni Kamil Manik menghimbau DPR supaya tidak berlarut-larut dalam proses revisi UU pilkada langsung.

“Menurut KPU, semakin cepat dilakukan semakin baik,” ujarnya.

Sidang paripurna DPR kemarin mengesahkan Perppu menjadi UU dengan sejumlah catatan. Hal-hal yang dianggap perlu direvisi meliputi: Penjadwalan Pilkada, pengaturan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah), dan pasal mengenai calon dan pasangan calon. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!