Indonesia

Mampukah KPK panggil paksa saksi Budi Gunawan?

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mampukah KPK panggil paksa saksi Budi Gunawan?

GATTA DEWABRATA

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan “Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.”

JAKARTA, Indonesia -Sepekan sudah, Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Total 6 saksi yang sudah dipanggil. 

Namun, dari 6 saksi tersebut, baru 1 saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Berikut sementara daftar saksi yang sudah masuk di data base kami:

Senin, 19 Januari 2015

  • Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Tak hadir. Alasan: Brigjen Pol Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik KPK.
  • Dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Komisari Besar Ibnu Isticha. Tidak hadir. Alasan: tidak ada keterangan yang diterima penyidik KPK.
  • Pengajar di Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu. Hadir. Dalam kasus Budi, Sitepu diduga mendapat transferan sebanyak 13 kali, total Rp 1,5 miliar ketika masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006. Karena itu ia termasuk daftar orang yang dicegah KPK sejak 14 Januari lalu. Tapi setelah diperiksa KPK ia tak mau berkomentar. “Saya capek sekali, saya capek. Tolong tanya ke penyidik lah biar bagus. Saya sudah capek sekali capek sekali,” katanya. Sitepu mengenakan jaket hitam dan langsung masuk ke mobil Toyota Yaris silver bernomor polisi B 1251 WFW.

Selasa, 20 Januari 2015

  • Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto. Tidak hadir. Alasan: tidak ada keterangan.
  • Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur. Tidak hadir. Alasan: Kembali ke Balikapapan, karena ada peristiwa kapal tenggelam.
  • Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji. Tidak Hadir. Alasan: tidak ada keterangan.

Senin, 26 Januari 2015

  • Brigjen Herry Prastowo. Tidak hadir. Alasan: Harry mengirimkan surat, memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi. 
  • Kombes Ibnu Isticha. Tidak hadir. Alasan: Sedang mendampingi mahasiswa S3. 

Selasa, 27 Januari 2015

  • Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono, sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur. Tidak hadir. Alasan: tanpa keterangan. 
  • Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto. Tidak hadir. Alasan: sakit. 
  • Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Tidak hadir. Alasan: tanpa keterangan. 

KPK akan panggil paksa 

Soal saksi-saksi yang tidak hadir ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan, apabila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, dan Menteri Koordinator Politik hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno.

Namun berdasar, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan “Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik  memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.” Pemanggilan ketiga ini, biasa disebut upaya paksa.

“Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa,” tambah Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Rappler hari ini, Selasa, (27/1).

Artinya, kata Priharsa, KPK dapat melakukan upaya paksa terhadap para saksi tersebut, untuk memenuhi panggilan penyidik. 

“KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa) jadi itu kewenangannya penyidik. Jadi kalau misalnya satu kali tidak hadir tanpa keterangan yang layak itu ada panggilan kedua, itu nanti di surat panggilannya ada tulisannya surat pangilan kedua,” ungkap Priharsa.

Ia juga menghimbau agar saksi yang merupakan penegak hukum dan para jenderal tersebut, mau memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

 “Himbauannya begini, kan misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan, mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi bisanya dua hari atau tiga hari lagi,” jelas Priharsa. Namun, mampukah KPK panggil paksa para jenderal? -Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!