Indonesia wRap: 30 Juni 2015

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Indonesia wRap: 30 Juni 2015
Masih ingat akun @triomacan2000? Tiga admin-nya yang telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan akhirnya menghadapi sidang tuntutan. Jaksa menginginkan mereka dihukum 7 dan 8 tahun penjara.

JAKARTA, Indonesia — Mengawali minggu ini ada beberapa berita penting yang tak boleh luput dari perhatian: Margriet, ibu angkat Engeline, mengatakan akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan Menteri BUMN Rini Soemarno  membantah dugaan bahwa dialah menteri yang mengecilkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

Selain itu, ada juga 3 berita ini: Simpatisan ISIS dihukum 4 tahun penjara karena mendanai latihan terorisme, 3 orang admin akun twitter @triomacan2000 dituntut 7 dan 8 tahun penjara, serta Polda Jabar sita 24 mobil milik “presiden” ISIS Indonesia Chep Hernawan terkait kasus penipuan. 

Margriet akan ajukan praperadilan

Margriet Megawe, tersangka pembunuh anak angkatnya Engeline, berencana akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sedang susun dan pertimbangkan untuk praperadilan. Ini saja kami masih belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian soal penetapan status Ibu Margriet sebagai tersangka,” kata pengacara Margriet Hotma Sitompul seperti dikutip CNN Indonesia, Senin, 29 Juni.

Hotma mengatakan dia merasa bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka adalah karena tekanan publik, bukan atas dasar fakta. Baca selengkapnya di Rappler.com

Rini bantah ‘mengecilkan’ Jokowi

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno membantah bahwa dirinya adalah menteri yang disebut oleh Tjahjo Kumolo mengecilkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. “Coba ya, kalau saya sebagai pembantu Presiden, ya tentunya saya menghormati Bapak Presiden,” kata Rini, Senin, 29 Juni.

Rini juga membantah pernyataan anggota Komisi III DPR dari PDI-P Masinton Pasaribu bahwa penghina presiden adalah menteri perempuan di bidang ekonomi. Menurut Rini, pernyataan tersebut sepihak dan tidak disertai bukti. Selengkapnya baca di sini.  

Simpatisan ISIS dihukum 4 tahun penjara karena danai terorisme

Simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Afif Abdul Majid, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni. Afif terbukti bersalah karena memberikan bantuan dana kepada organisasi yang diduga berafilasi dengan ISIS.

Berdasar dakwaan, yang dibacakan oleh hakim Mas’ud, terdakwa Afif terbukti terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana, melanggar pasal 15 Jo 11 Jo 7 Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Selengkapnya ada di Rappler.com

Admin @Triomacan2000 dituntut 7 dan 8 tahun penjara

Tiga admin akun Twitter @triomacan2000 dituntut 7 dan 8 tahun penjara karena pemerasan. “Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta tanggung renteng atau subsider 6 bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp5.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Indra saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Edy Syahputra dituntut 7 tahun. Baca lebih jauh di sini

Polisi sita 24 mobil milik “presiden” ISIS Indonesia Chep Hernawan

Mobil-mobil mewah milik Chep Hernawan yang disita Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Jawa Barat, Senin, 29 Juni 2015. Foto oleh Yuli Saputra/Rappler

Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Jawa Barat menyita 24 mobil dari rumah Chep Hernawan, mantan ‘Presiden’ Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia, Senin dinihari, 29 Juni. “Kasus penipuan tadi. Ada penggelapan leasing kendaraan itu yang kita proses. Jadi tidak ada kaitan dengan masalah ISIS,” kata Kapolda Jabar Irjen Polisi Moechgiyarto saat ditemui Rappler di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

Moechgiyarto menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang kasusnya juga masih terkait dengan kasus penipuan yang membuat Chep Hernawan dihukum 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur. Lebih jauh tentang ini ada di Rappler.com 

Dapatkan wRap di emailmu

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!