SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Tak hanya orang dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), mulai tahun depan, Pemerintah Indonesia akan menerbitkan KTP bagi anak.
“Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip antaranews.com, Selasa, 6 Oktober.
KTP ini akan digunakan untuk mengurus beberapa hal seperti pendaftaran sekolah, membuka rekening di bank, mendaftar layanan kesehatan dan lain sebagainya.
“Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke Puskesmas dan sejumlah contoh lain,” ucapnya.
Tidak semua kabupaten dan kota akan menerbitkan KTP ini tahun depan. Menurut Zudan, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten dan kota yang minimal 75 persen penduduknya sudah memiliki akte kelahiran. Ini akan diberlakukan menjadi program nasional pada 2017.
Apakah format KTP anak akan sama dengan KTP dewasa? Tidak. Di KTP tersebut selain nama dan alamat, akan tercantum nama orangtua, nomor kartu, dan identitas lainnya.
“Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman,” kata Zudan. — Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.