Indonesia

Terjaring OTT, KPK tetapkan Bupati Batubara jadi tersangka kasus suap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Terjaring OTT, KPK tetapkan Bupati Batubara jadi tersangka kasus suap

ANTARA FOTO

Dari OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 364 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek dengan total Rp 4,4 miliar

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pada Kamis, 14 September. OK dan empat orang lainnya ditangkap menyusul terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kadis PUPR Batubara Helman Herday, dari pihak swasta Sujendi Tarsono dan Maringan Situmorang serta seorang kontraktor bernama Syaiful Azhar.

“Dalam OTT ini, KPK menyita uang total Rp 364 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada sore tadi.

Saksikan video pemberian keterangan pers di bawah ini: 


Sementara, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Ia menjelaskan total nilai commitment fee di dalam suap mencapai Rp 4,4 miliar.

Petugas KPK sudah mengikuti OK Arya sejak tanggal 12 September. OK Arya meminta kepada Sujendi agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh Khairil Anwar selaku pihak swasta keesikan harinya di dealer mobil milik Sujendi di daerah Petisah, Medan.

Pada Rabu, 13 September, Khairil kemudian masuk ke dealer mobil milik Sujendi. Tidak lama, ia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam.

“Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan dia di sebuah jalan menuju ke daerah Amplas. Di dalam mobil Khairil, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukan ke dalam kantong kresek berwarna hitam,” kata Basaria.

Khairil kemudian dibawa oleh petugas KPK kembali ke delaer milik Sujendi. Di sana, mereka menangkap Sujendi dengan dua karyawannya. Keempatnya sempat dimintai keterangan di Polda Sumut.

Sekitar pukul 13:00 WIB, tim KPK, kata Basaria menangkap Maringan Situmorang di rumahnya di Medan. Ia kemudian menangkap kontraktor lainnya yakni Syaiful Azhar. Secara paralel tim KPK kemudian bergerak untuk menangkap Kadis PUPR Helman Herdady di rumahnya.

Sementara, Bupati Batubara OK Arya ditangkap sekitar pukul 15:00 dan sopir istrinya Mohammad Noor. Keduanya ditangkap di rumah dinas.

Dari tangan Noor, petugas KPK menyita uang tunai senilai Rp 96 juta.

“Uang tersebut diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi kepada Agus Salim atas permintaan Bupati OK pada tanggal 12 Sepember sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Tim lalu bergerak untuk menangkap Agus Salim di rumahnya. Di sana, tim KPK menemukan buku tabungan atas nama Agus berisi data pengaliham uang ke beberapa pihak yang sebelumnya sudah ditangkap KPK.

Total ada 8 orang yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Mereka adalah OK Arya, Sujendi Tarsono, Khairil Anwar, Helman Herdady, Muhammad Noor, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, dan Agus Salim. Dari 8 orang itu, hanya lima yang dinyatakan sebagai tersangka. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!