SBY hubungi Ketua MK konsultasi UU Pilkada

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

SBY hubungi Ketua MK konsultasi UU Pilkada

AFP

Meski tak ditandatangani presiden, UU Pilkada tetap berlaku

 

JAKARTA, Indonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku dihubungi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR pekan lalu.

“[Minggu] sore Presiden menghubungi saya,” aku Hamdan, Senin (29/9).

Hamdan mengungkapkan kekecewaan Yudhoyono yang tidak diberi informasi menyeluruh oleh anggota Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan dalam sidang paripurna, Jumat dinihari (26/9).

Menurut Hamdan, ia hanya menyampaikan kepada Yudhoyono terkait praktek ketatanegaraan Indonesia. “Selama ini yang kita lakukan adalah persetujuan bahwa proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya. Kemudian sambutan dari pemerintah,” lanjut Hamdan, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mewakili pemerintah dalam pengesahan UU Pilkada.  

Atas kekecewaanya itu, Yudhoyono mengaku merasa berat untuk menandatangani UU Pilkada. 

“Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental,” ujar Yudhoyono dalam keterangan persnya di sela-sela acara kenegaraan di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat pagi waktu Indonesia.

Namun menurut Hamdan, meski sebuah undang-undang tak ditandatangani oleh presiden, undang-undang tersebut tetap akan berlaku. 

“Saya memberikan satu contoh. UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu [mantan presiden] Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu. Tapi berdasarkan Pasal 20 Ayat 5 UUD, ditandatangani atau tidak, UU itu otomatis berlaku,” ucap Hamdan.

Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Yudhoyono bukanlah sebuah lobi untuk membatalkan UU tersebut. “Sama sekali tidak ada permintaan untuk membatalkan UU Pilkada,” tegas Hamdan.

Sepanjang pekan lalu, pengguna sosial media di Indonesia terus berusaha untuk mengungkapkan amarah dan kekecewaannya terhadap Yudhoyono. Mereka menganggap bahwa Yudhoyono, sebagai presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan umum langsung, mampu mencegah diloloskannya UU Pilkada yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya ke DPRD.

Hashtag #ShameOnYouSBY bercokol selama dua hari berturut-turut di trending topic dunia di Twitter, sebelum digantikan oleh #ShamedByYou (disingkat menjadi SBY) dan #ShamedByYouAgainSBY. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!