SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku dihubungi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR pekan lalu.
“[Minggu] sore Presiden menghubungi saya,” aku Hamdan, Senin (29/9).
Hamdan mengungkapkan kekecewaan Yudhoyono yang tidak diberi informasi menyeluruh oleh anggota Fraksi Partai Demokrat saat pengambilan keputusan dalam sidang paripurna, Jumat dinihari (26/9).
Menurut Hamdan, ia hanya menyampaikan kepada Yudhoyono terkait praktek ketatanegaraan Indonesia. “Selama ini yang kita lakukan adalah persetujuan bahwa proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya. Kemudian sambutan dari pemerintah,” lanjut Hamdan, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mewakili pemerintah dalam pengesahan UU Pilkada.
Atas kekecewaanya itu, Yudhoyono mengaku merasa berat untuk menandatangani UU Pilkada.
“Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental,” ujar Yudhoyono dalam keterangan persnya di sela-sela acara kenegaraan di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat pagi waktu Indonesia.
Sbg Presiden, saya berat utk tandatangani UU ini krn merebut hak rakyat & berpotensi konflik dg produk hukum lain, spt UU Pemda. *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) September 26, 2014
Namun menurut Hamdan, meski sebuah undang-undang tak ditandatangani oleh presiden, undang-undang tersebut tetap akan berlaku.
“Saya memberikan satu contoh. UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu [mantan presiden] Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu. Tapi berdasarkan Pasal 20 Ayat 5 UUD, ditandatangani atau tidak, UU itu otomatis berlaku,” ucap Hamdan.
Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Yudhoyono bukanlah sebuah lobi untuk membatalkan UU tersebut. “Sama sekali tidak ada permintaan untuk membatalkan UU Pilkada,” tegas Hamdan.
Sepanjang pekan lalu, pengguna sosial media di Indonesia terus berusaha untuk mengungkapkan amarah dan kekecewaannya terhadap Yudhoyono. Mereka menganggap bahwa Yudhoyono, sebagai presiden pertama yang terpilih melalui pemilihan umum langsung, mampu mencegah diloloskannya UU Pilkada yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya ke DPRD.
Hashtag #ShameOnYouSBY bercokol selama dua hari berturut-turut di trending topic dunia di Twitter, sebelum digantikan oleh #ShamedByYou (disingkat menjadi SBY) dan #ShamedByYouAgainSBY. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.