SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
BANDUNG, Indonesia — Di tengah tudingan pembangkangan terhadap presiden, Polri menyatakan presiden tidak perlu mengkuatirkan kesetiaan dan integritas Polri.
“Kita anak buah presiden. Polisi itu paling setia. Presiden enggak usah khawatir tentang kesetiaan dan integritas Polri. Pasti akan sangat diikuti. Polri kan di bawah presiden. Itu akan dipedomani,” kata Humas Polri Irjen Anton Charliyan.
Anton bahkan mengatakan kesetiaan pada presiden sudah tergores dalam sejarah.
“Tentu akan dipedomani (perintah Presiden). Tidak pakai koma, ya sudah titik. Polri kan setia. Coba lihat dalam sejarah kesetiaan polri jangan diragukan lagi.”
Hanya saja, dia juga meminta publik untuk mencerna poin kedua perintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta proses hukum Novel bisa berjalan transparan dan adil.
“Tapi perlu dipedomani juga perintah presiden itu bahwa proses hukum berjalan, ini harus disinergikan antara perintah pertama dan kedua,” ungkapnya.
Membantah presiden?
Pada Jumat, 1 Mei, Jokowi menginstruksikan tiga hal bagi Polri.
“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri agar tidak ditahan,” ujar Jokowi. Yang kedua, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.
“Yang ketiga, saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Mereka harus bekerja bersama-sama: Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
(BACA: Istana turun tangan dalam kasus Novel Baswedan)
Namun tidak lama setelah pernyataan Jokowi, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut permintaan penangguhan Novel “lebay”.
Dia mengatakan KPK juga sering menahan tersangka meski orang tersebut minta tidak ditahan. “Nah, ini KPK memberi tidak? Samalah. Kalau begitu jangan lebay lay,” kata Budi seperti dikutip kompas.com.
Budi juga mengatakan KPK tidak boleh menghalang-halangi proses hukum Polri, sebagaimana Polri juga tidak menghalangi upaya penegakan hukum oleh KPK.
“Saat kita melakukan penegakan hukum, ya dihormati. Ini kok lebay? Jangan lemas dong institusi besar.”
(BACA: Pengamat: Jokowi jangan intervensi kasus Novel)
Alasan Polri menyelidiki kasus Novel
Menurut Anton, meski kasus Novel terjadi 11 tahun yang silam, itu adalah tindak pidana umum yang tetap harus diusut kembali.
“Itu kan urusan pribadi. Masalah pidana umum. Pidana umum itu adalah negara yang harus mengusut dan itu kasusnya penganiayaan dan pembunuhan. Kalau misalkan sekarang kita tolerir karena penganiayaan itu sedang ada tugas, nanti semua orang yang merasa ada tugas negara tidak bisa diusut,” katanya.
Anton juga berdalih, jika kasus Novel yang merupakan penyidik andalan KPK dibiarkan nantinya akan banyak kevakuman hukum dengan alasan semua dilakukan atas tugas negara.
“Wartawan misalnya kepada polisi, maaf jangan disidik karena sedang dalam tugas negara. Jurnalis kan tugas negara. Sementara itu wartawan melakukan pidana. Itu mengganggu ketertiban umum,” kata Anton.
“Kan katanya jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutur Anton menambahkan.
(BACA: Cerita Novel: Ditangkap, ditahan, ditangguhkan)
Anton mengatakan kalau polisi tidak akan menyelidiki pimpinan atau staf KPK bila mereka memiliki kekebalan hukum.
“Kalau KPK dikecualikan dengan undang-undang silakan. Mana yang mengaturnya? Selama ini enggak ada yang mengatur. Ini asli bukan rekayasa, karena ada pengaduan pihak pelapor. Polisi hanya melaksanakan tugas,” ucapnya. — Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.