Indonesia

Mengapa pemerintah pertahankan remisi untuk koruptor?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mengapa pemerintah pertahankan remisi untuk koruptor?

DANY PERMANA

Mengapa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan memberikan remisi kepada koruptor?

JAKARTA, Indonesia — Tahun ini akan menjadi tahun spesial buat para narapidana, termasuk narapidana koruptor, sebab mereka akan menerima dua remisi, yaitu remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan remisi dasawarsa. 

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, remisi umum dihitung dari lama masa tahanan. 

Misalnya, narapidana tersebut dihukum 1 tahun penjara, maka dia mendapat remisi umum selama 1 bulan. Begitu juga dengan hukuman 6 tahun penjara, dia mendapat remisi 6 bulan. 

Jika jumlah hukuman penjara lebih dari 6 tahun, maka remisi dimaksimalkan ke angka 6 bulan. 

Lalu bagaimana dengan remisi dasawarsa?

Remisi setiap 10 tahun ini berlaku sejak tahun 1955 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120 tahun yang sama. 

“Remisi dasawarsa diberikan pada narapidana tanpa persyaratan, kecuali narapidana hukuman seumur hidup dan sedang melarikan diri,” kata Akbar kepada Rappler, Senin, 10 Agustus. 

Terakhir remisi dasawarsa diberikan pada 2005 lalu dengan perhitungan masa tahanan dibagi 1/12. Misal, jika narapaidana dihukum 3 tahun penjara jika dikali 1/12 akan mendapat remisi 3 bulan. 

Angka remisi 3 bulan ini adalah maksimal. Jika narapidana dihukum 10 tahun penjara pun akan mendapat remisi 3 bulan. 

Kata Hadi, narapidana yang mendapat remisi memang tidak pernah diumumkan oleh kementerian. “Nama-nama penerima remisi dicantumkan di Lapas Rutan, ditempel di pengumuman saat 17 Agustus,” katanya. 

Ia mengatakan tidak semua narapidana yang memenuhi syarat bisa mendapat remisi. “Lapas rutan yang mengusulkan,” katanya.  

Pemberian remisi yang kontroversial 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian remisi ini diprotes kalangan aktivis anti-korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama ini sudah ada 42 narapidana korupsi yang menikmati remisi dan dibebaskan bersyarat.

Ada nama-nama besar di dalamnya, seperti:

  • Pejabat bank sentral Burhanudin Abdullah dan Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia pada 2010
  • Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia senilai Rp 13,687 miliar
  • Artalyta Suryani dalam kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan
  • Pengusaha Hartati Murdaya dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu

Kasus pemberian remisi dan bebas bersyarat pada Hartati adalah yang paling kontroversial. Kasusnya berawal dari putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Februari 2013 yang menyatakan Hartati bersalah karena secara bersama-sama melakukan suap.  

Ia kemudian dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut data ICW, jika berdasar kepada putusan hakim tanpa adanya remisi dan pembebasan bersyarat, maka Hartati harusnya baru bisa bebas akhir tahun 2015 nanti. 

Hartati sudah dibebaskan pada 30 Agustus 2014 lalu, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, Amir Syamsuddin. 

Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Hartati telah memenuhi syarat dan prosedur untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun menurut ICW, dalam ketentuan tentang pembebasan bersyarat untuk koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 99 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PP 99/2012. 

Dalam Pasal 43 A Ayat 1 huruf a PP 99/2012, disebutkan selain telah menjalani 2/3 masa pidananya, salah satu syarat penting bagi seorang narapidana korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator). 

Selanjutnya dalam Pasal 43 A Ayat 3 disebutkan, “Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. 

Lalu pada pasal 43 B, pada intinya menyebutkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — sebagai institusi yang menangani perkara korupsi yang melibatkan Hartati — sudah menyatakan menolak kapasitas pengusaha tersebut sebagai justice collaborator. KPK juga menolak memberikan rekomendasi agar Hartati mendapatkan pembebasan bersyarat.  

Artinya, berdasarkan PP 99/2012 syarat pembebasan bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi alias batal demi hukum.

Rappler mengonfirmasi hal ini pada mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Namun ia mengaku keputusan pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur dalam ketentuan.

“Silakan Anda baca sendiri PP 99/2012. Ada semua di situ,” kata Amir. 

Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

ICW kirim surat ke Jokowi

Aktivis ICW Lalola Easter Kaban menyayangkan hingga saat ini pemerintah masih memberikan remisi pada koruptor.

“Kenapa kita menselebrasi peringatan kemerdekaan dengan memberikan dispensasi orang yang bertanggung-jawab untuk sesuatu yang menjadi pekerjaan rumah bangsa (memberantas korupsi)?” kata Lalola. 

Untuk itu ICW memutuskan untuk mengirim surat protes pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo hari ini, Senin.

“Kami berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012).” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam surat tersebut. 

Lola menambahkan bahwa seharusnya Kemenkumham memperhatikan prasyarat justice collaborator tersebut.

“Harus ada rekomendasi dari penyidik,” kata Lalola. 

Lalu apa tanggapan penegak hukum? 

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, meski keputusan ada di tangan Kemenkumham, namun sebaiknya pihak kementerian harus lebih menyeleksi siapa saja penerima remisi tersebut.

“Pemberian remisi adalah domain dari Kemenkumham. Namun demikian, sebaiknya pemberian remisi kepada narapidana dalam kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime harus diperketat persyaratannya,” kata Johan, Senin.

Meski desakan terus disuarakan, pihak Kemenkumham mengaku tak bisa berbuat banyak.

“Kami ini hanya pelaksana,” kata Dirjen Kemenkumham Akbar Hadi, menyebut keputusan final berada di tangan Presiden Jokowi. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!