Apa kata masyarakat soal penghapusan wewenang Polri terbitkan SIM-STNK?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Apa kata masyarakat soal penghapusan wewenang Polri terbitkan SIM-STNK?
Masyarakat merasa cukup puas dengan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM dan STNK oleh Polri saat ini.

JAKARTA, Indonesia — Wacana untuk mencabut kewenangan Kepolisian RI (Polri) menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin hangat. Pihak penggugat yakin bahwa polisi harus fokus menangani kasus hukum saja, sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945.

Sebelumnya, dua individidu dan 3 organisasi — Alissa Wahid, Hari Kurniawan. PP Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Malang Corruption Watch — menggugat wewenang Polri untuk menerbitkan SIM dan STNK.

Mereka berpendapat sumber daya polisi banyak tersedot di bagian ini saat ini.

“Polisi lebih mementingkan masalah tetek-bengek administrasi, sehingga sebagian sumber daya kepolisian tersedot untuk mengurusi SIM dan STNK.” kata kuasa hukum penggugat, Erwin Natosmal Oemar kepada Rappler.

Padahal, menurut Erwin, tugas utama polisi, yaitu menegakkan hukum, tak boleh terbengkalai. Sebaiknya tugas ini diberikan kepada Kementerian Perhubungan yang bersinggungan langsung dengan lalu lintas, berdasarkan argumen penggugat.

Pernyataan Erwin ini langsung dibantah oleh Kepala Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Condro Kirono.

“Itu tidak benar. Penerbitan SIM dan STNK itu hanya salah satu fungsi lalu lintas saja,” kata Condro pada Rappler. 

Bukan hanya penggugat dan polisi saja yang berbeda pendapat, tapi juga masyarakat. Apa kata masyarakat tentang hal ini? 

Menurut Alfianto Candra (21 tahun), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, ia tidak setuju jika penanganan SIM dan STNK dialihkan ke Kementerian Perhubungan. Alasannya agar urusan lalu lintas bisa ditangani di satu atap. 

“Proses di kepolisian menurut saya sudah simple, takutnya kalau dipindah ke kepolisian prosedurnya berbeda,” kata Alfianto.  

Ia juga tak yakin jika dipindahkan ke Kementerian Perhubungan, urusan SIM dan STNK menjadi lebih mudah. 

Desi Tobing, warga Tanjung Barat, Jakarta Selatan, juga keberatan jika urusan SIM dan STNK ditangani pihak selain kepolisian, apalagi jika dipindahkan ke Kemenhub.

Ia merasa kinerja kepolisian sudah cukup memuaskan saat ini. “Karena Kementerian sudah banyak urusan yang lain, biarlah SIM dan STNK polisi yang menangani,” kata Desi. 

Berbeda dengan dua warga yang lain, Suprihartono, (42), warga Paseban, Jakarta Pusat, mendukung gugatan yang dilayangkan Alissa Wahid dan 4 pemohon lainnya.

Menurut Suprihartono, ada baiknya pengurusan SIM dan STNK tidak ditangani polisi lagi, demi menekankan pada efektifitas dan transparansi.

“Nggak apa-apa kalau lebih efektif dan tidak perlu antre tidak masalah, apalagi kalau bisa online, ” katanya. 

Bagaimana dengan kamu? —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!