What's the Big Idea series

Dugaan korupsi dana haji yang dituduhkan pada Suryadharma Ali

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dugaan korupsi dana haji yang dituduhkan pada Suryadharma Ali

GATTA DEWABRATA

Suryadharma diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.

JAKARTA, Indonesia — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka’bah yang disebut kiswah.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kiswah,” kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Agustus. 

Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain: 

  • Menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yakni 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan, sejumlah Rp 12,778 miliar.
  • Mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, yakni pendamping Amirul Hajj, sejumlah Rp 354,273 juta. 
  • Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Rincian penggunaan DOM tersebut, antara lain membayar kepentingan Suryadharma dan keluarga, seperti membayar visa, tiket pesawat, dan pengobatan. 
  • Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj, dan korporasi dengan perincian:
    • Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal
    • Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal
    • Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
    • Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta riyal
    • Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu USD
    • Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
  • Perbuatan Suryadharma juga memperkaya pihak korporasi seperti hotel. 
  • Mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubaman jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa.

Suryadharma juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp 12,328 miliar. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!