Pansel: Capim KPK bermasalah adalah Nina Nurlina Pramono

Febriana Firdaus, Lauren

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pansel: Capim KPK bermasalah adalah Nina Nurlina Pramono
Nina sebelumnya tak bisa menjawab panitia seleksi tentang Undang-undang Pencucian Uang.

JAKARTA, Indonesia — Anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harkristuti Harkrisnowo membenarkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono adalah kandidat yang memiliki catatan di tiga institusi penegak hukum. 

“Iya,” kata Harkristuti pada Rappler, Selasa, 1 September, ketika Rappler mengonfirmasi apakah benar Nina yang sebelumnya sempat diberitakan akan dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Harkristuti, masyarakat bisa menyimpulkan sendiri apakah Nina akan jadi tersangka oleh Bareskrim setelah kantor Pertamina Foundation digeledah oleh Bareskrim hari ini.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2015, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah mewawancarai Nina. Ia dicecar tentang harta kekayaannya. Menurut Nina, dirinya menyebut baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK, yakni pada 2002.

Ia mengaku tak ingat betul berapa nilai harta yang dilaporkan.

Tapi Nina mengakui bahwa ia memiliki rumah di Jatibening, Bekasi, Lembang, Cinere, Malang, dan Bandung. Ia bahkan berinvestasi di sebuah condotel di Cipanas, Jawa Barat.

Ia juga mengaku mempunyai beberapa mobil. “Terakhir saya beli mobil BMW senilai Rp 1,7 miliar. Cash,” katanya. “Iya. Cash. Boleh dong, setelah saya kerja 30 tahun.”

Hari ini Pansel KPK telah menyerahkan 8 nama capim KPK kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah mewawancarai 19 kandidat pekan lalu. Nama Nina tak termasuk di dalamnya.

Polisi buru bukti dugaan korupsi Nina 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik mulai menggeledah kantor Nina sejak pukul 11 siang, Selasa.

Penggeledahan itu dilakukan di beberapa ruangan kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Apa temuan sementara Bareskrim?

“Berdasarkan penyelidikan sementara, kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara melalui proyek-proyek di sana,” ujar Victor. 

Proyek yang dimaksud adalah penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation, pembentukan sekolah Pertamina Foundation, dan sekolah sepak bola Pertamina Foundation yang menggunakan anggaran negara sejak tahun 2012-2014.

“Jadi uang keluar, tapi proyek tidak berjalan sepenuhnya. Oleh sebab itu kita kategorikan sebagai kerugian negara,” kata Victor.

Prediksi kerugian mencapai Rp 226,3 miliar 

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Pansel KPK, Nina menjelaskan soal program 100 juta pohon tersebut.

“Mengapa proyeknya hanya 30 persen saja (yang direalisasikan)?” tanya salah satu anggota pansel, Supra Wimbarti.

Menurut Nina, itu adalah kesalahpahaman dari auditor publik yang mengambil sampel hanya 0,05 persen. Dari hasil sampel itu, hanya 30 persen saja yang terealisasi.

Sejauh ini, penyidik menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun hingga kini, polisi belum menetapkan Nina sebagai tersangka. Polisi baru akan memanggilnya setelah proses penggeledahan dan penelaahan bukti rampung. —Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!