Mediasi gagal, sidang perdata gugatan Rp 1,12 miliar PKL di Yogyakarta berlanjut

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mediasi gagal, sidang perdata gugatan Rp 1,12 miliar PKL di Yogyakarta berlanjut
Pihak Eka tetap menginginkan para PKL pergi dari lahan yang mereka tempati karena lahan tersebut akan dijadikan jalan masuk ke ruko yang sedang dibangun.

 

YOGYAKARTA, Indonesia — Mediasi antara 5 pedagang kaki lima (PKL) di Gondomanan dengan pengusaha Eka Aryawan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin 14 September tidak menemui titik temu. Pihak Eka Aryawan tetap bersikukuh menggugat lima PKL yaitu Budiono, Sutinah, Agung, Sugiyadi dan Suwarni membayar ganti rugi sebesar 1,12 miliar. 

Kuasa hukum lima PKL, Rizky Fatahillah menjelaskan mediasi yang dilakukan selama satu jam gagal karena pihak penggugat tidak mengakui adanya perjanjian sebelumnya.

“Teman-teman PKL tetap akan bertahan di lokasi saat ini karena berpedoman dengan surat kesepakatan yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan pihak Eka tetap menginginkan para PKL pergi dari lahan yang mereka tempati karena lahan tersebut akan dijadikan jalan masuk ke ruko yang sedang dibangun.

“Padahal dalam kesepakatan jelas, lahan yang dipakai oleh PKL tidak termasuk milik Eka Aryawan. Tapi mereka ingin membangun jalan masuk, sehingga PKL harus pindah. Klien kita tidak mau karena jelas haknya,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba SH mengatakan ajakan penggugat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan meminta para PKL berpindah tak mendapatkan sambutan baik. Pihaknya juga bersikeras jika lahan yang digunakan PKL masuk dalam tanah yang dikuasakan pada kliennya.

“Mediasi gagal karena tergugat tetap ingin berjualan di lokasi yang saat ini masih masuk dalam luasan tanah yang bermasalah tersebut. Kami sebenarnya secara kemanusiaan tetap inginkan mediasi berlanjut,” ungkapnya.

Karena tidak ada titik temu, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pun memutuskan melanjutkan kasus gugatan perdata tersebut. Pekan depan akan kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.

“Tadi sudah dijadwalkan mulai sidang perdana gugatan pengosongan atas tanah, tidak perlu lagi menunggu masa mediasi selama 40 hari,” tandas Oncan.

Keraton angkat bicara

Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro menyayangkan adanya tuntutan yang dilayangkan Eka kepada lima PKL. Menurutnya hal itu tidak harus dibawa ke meja hijau karena bisa dilakukan mediasi mencari solusi.

“Keraton prihatin, kenapa urusan dengan PKL harus miliaran dan sampai pengadilan. Tapi mungkin sampai ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.

Dia pun membenarkan adanya surat Kekancingan Magersari seluas 73 meter persegi kepada pengusaha Eka pada 2011 lalu. Menurut Niti Negoro, Eka mengajukan surat kekancingan ke Panitikismo sejak 2010 dan baru diberi sertifikat pada 2011.

“Yang diajukan surat Kekancingan itu untuk akses jalan. Jadi tidak didirikan bangunan,” katanya.

Rencananya Panitikismo akan memanggil Eka Aryawan dan lima PKL untuk mengklarifikasi masalah sengketa tanah milik Keraton tersebut.

“Klarifikasi itu nanti sebagai bentuk tanggung jawab moral. Keraton tidak punya hak mediasi, karena sudah sampai pengadilan,” katanya. — Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!