SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
LUMAJANG, Indonesia—Berkas penyidikan Kepala Desa nonaktif Selok Awar-Awar Haryono telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Rabu, 7 Oktober, oleh Satuan Resor Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
“Berkas Kades Haryono juga masuk, ini sedang kami gelar pekara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Na’imullah.
Selain berkas Haryono, ada dua berkas untuk kasus pembunuhan dengan 8 tersangka. Pihaknya masih memeriksa kelengkapan berkas.
“Untuk kasus pembunuhan dan illegal mining Selok Awar-awar, ada 5 jaksa untuk tim khusus dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri,” kata Muhammad.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lumajang terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami tidak ingin, kasus ini, ada anggapan proses cepat disebabkan tekanan publik, kami tidak mau janji cepat.”
Haryono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis yang menolak penambangan pasir. Selain diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang berakhir pada pembunuhan, Haryono juga dijadikan tersangka kasus penambangan pasir ilegal.
Penganiayaan Salim terjadi di balai desa. Menurut polisi, balai desa ini tidak mungkin bisa digunakan tanpa sepengetahuan kepala desa. —Rappler.com
BACA JUGA
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.